Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
406/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.Dowi Handinata, SH
2.Rinaldy Adriansyah, SH, MH
RIZAL FAUZI BIN MAH'RUP (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 406/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2695/M.2.18.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dowi Handinata, SH
2Rinaldy Adriansyah, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL FAUZI BIN MAH'RUP (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa RIZAL FAUZI Bin MAH’RUP (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Salabenda Kec. Kemang Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------

                                                     

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. REZA PAHLEVI alias BOTAK (DPO) untuk menuju ke depan Stasiun Citayam, Kecamatan Bojong Gede, Kota Depok. Setibanya di lokasi, Terdakwa hanya bertemu dengan kaki tangan dari Sdr. REZA PAHLEVI alias BOTAK yang tidak diketahui identitasnya. Terdakwa kemudian menerima 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu dan membawanya pulang pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB ke rumah Terdakwa di Jalan Kp. Baru, Cluster Citayam Grande 8, Blok F No. 10, Kel/Ds. Ragajaya, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, lalu Terdakwa pun membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran sedang dengan berat 20 (dua puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang seberat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening seberat 50 (lima puluh) gram, serta 16 (enam belas) bungkus plastic bening berukuran sedang dengan total berat keseluruhan 80 (delapan puluh) gram, dimana tujuan Terdakwa membagi/mengecak narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual atau diedarkan kembali. Setelah itu, Terdakwa menelfon Sdr. NUNU (DPO), Sdr. RAHMAT (DPO) dan Sdr. ALI GANI Bin JAID (Alm) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening seberat 20 (dua puluh) gram kepada Sdr. NUNU (DPO) dengan cara meletakkannya di bawah rerumputan di Jl. Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa kembali memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening seberat 10 (sepuluh) gram kepada Sdr. RAHMAT (DPO) di lokasi yang sama dengan cara yang serupa.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. ALI GANI bin JAID (Alm) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kp. Bambu Duri, Kelurahan/Desa Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram, serta menerima langsung dari Terdakwa 16 (enam belas) bungkus plastik sedang dengan total berat 80 gram. Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, Terdakwa memerintahkan Sdr. ALI GANI bin JAID (Alm) (Alm) untuk membagi narkotika tersebut menjadi 75 (tujuh puluh lima)  paket kelinci, 75 (tujuh puluh lima) paket kambing, dan 20 (dua puluh) paket sapi. Keesokan harinya, Terdakwa kembali menyuruh Sdr. ALI GANI untuk menempel 15 (lima belas) paket kelinci, 12 (dua belas) paket kambing, dan 4 (empat) paket sapi di wilayah Kp. Jampang, Kecamatan Kahuripan, Kabupaten Bogor.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Saksi A YUDHA BIRAN bersama-sama dengan Saksi ARIEF BUDIMAN, dan Saksi FAHMI SOBIR mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyelahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Desa Tonjong Kec. Tajur Halang, Kab. Bogor. Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, Saksi A YUDHA BIRAN, Saksi ARIEF BUDIMAN, dan Saksi FAHMI SOBIR berhasil mengamankan Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Bambu Duri, Kelurahan/Desa Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Lalu, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) buah isolasi warna hitam yang ditempel double tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah kertas warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik bening kecil, masing-masing berisi kristal putih. Kemudian, ditemukan kembali 1 (satu) buah plastic bening beriiskan kristal warna putih di atas kasur. Selanjutnya, dilakukan pengembangan di di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kelurahan Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dan kembali ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar tisu, yang membungkus 1 (satu) plastik bening berisi beberapa plastik bening dan 1 (satu) plastik bening berisi 1 (satu) plastik kecil yang berisikan kristal warna putih. Selanjutnya, kembali dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Baru, Cluster Citayam Grande 8, Blok F No. 10, Kelurahan/Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisi 1 (satu) plastik bening yang berisikan kristal warna putih beserta 1 (satu) unit handphone merk Oppo F7 warna merah dengan No. IMEI : 869949030193716. Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL28GD/IV/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M. Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 17 April 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti
  • 11 (sebelas) bungkus lakban warna hitam masing-masing berdouble foam kombinasi warna putih dan warna biru masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:

A : kristal warna putih

  • 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan:

B : kristal warna putih

  • 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan:

C : kristal warna putih

  • 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan:

D : kristal warna putih

  • 1 (satu) buah kotak warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:

E : kristal warna putih

  • 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:

F : kristal warna putih

 

    1. A : Total Sampel A : 1,7628 Gram
    2. B : Total Sampel B : 1,7737 Gram
    3. C : Total Sampel C : 1,2894 Gram
    4. D : Total Sampel D : 0,3026 Gram
    5. E : Total Sampel E : 4,7993 Gram
    6. F : Total Sampel E : 59,8838 Gram

          Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa RIZAL FAUZI Bin MAH’RUP (Alm).

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Sisa Barang Bukti
    1. A : Total Sampel A : 1,5544 Gram
    2. B : Total Sampel B : 1,7547 Gram
    3. C : Total Sampel C : 1,2497 Gram
    4. D : Total Sampel D : 0,2806 Gram
    5. E : Total Sampel E : 4,7683 Gram
    6. F : Total Sampel E : 59,8303 Gram
  • Bahwa Terdakwa sudah 24 (dua puluh empat) kali mendapatkan Narkotika Sdr. REZA PAHLEVI Alias BOTAK (DPO), serta mendapatkan upah dari setiap 1 (satu) gram narkotika Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------------------- Bahwa Terdakwa RIZAL FAUZI Bin MAH’RUP (Alm) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di J Kp. Bambu Duri, Kelurahan/Desa Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Saksi A YUDHA BIRAN bersama-sama dengan Saksi ARIEF BUDIMAN, dan Saksi FAHMI SOBIR sedang melakukan kegiatan penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi dari Masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa terdapat penyelahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Desa Tonjong Kec. Tajur Halang, Kab. Bogor. Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, Saksi A YUDHA BIRAN, Saksi ARIEF BUDIMAN, dan Saksi FAHMI SOBIR berhasil mengamankan Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Bambu Duri, Kelurahan/Desa Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Lalu, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) buah isolasi warna hitam yang ditempel double tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah kertas warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik bening kecil, masing-masing berisi kristal putih. Kemudian, ditemukan kembali 1 (satu) buah plastic bening beriiskan kristal warna putih di atas kasur. Selanjutnya, dilakukan pengembangan di di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kelurahan Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dan kembali ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar tisu, yang membungkus 1 (satu) plastik bening berisi beberapa plastik bening dan 1 (satu) plastik bening berisi 1 (satu) plastik kecil yang berisikan kristal warna putih. Selanjutnya, kembali dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Baru, Cluster Citayam Grande 8, Blok F No. 10, Kelurahan/Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisi 1 (satu) plastik bening yang berisikan kristal warna putih beserta 1 (satu) unit handphone merk Oppo F7 warna merah dengan No. IMEI : 869949030193716. Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL28GD/IV/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M. Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 17 April 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti
  • 11 (sebelas) bungkus lakban warna hitam masing-masing berdouble foam kombinasi warna putih dan warna biru masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:

A : kristal warna putih

  • 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan:

B : kristal warna putih

  • 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan:

C : kristal warna putih

  • 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan:

D : kristal warna putih

  • 1 (satu) buah kotak warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:

E : kristal warna putih

  • 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:

F : kristal warna putih

 

 

 

    1. A : Total Sampel A : 1,7628 Gram
    2. B : Total Sampel B : 1,7737 Gram
    3. C : Total Sampel C : 1,2894 Gram
    4. D : Total Sampel D : 0,3026 Gram
    5. E : Total Sampel E : 4,7993 Gram
    6. F : Total Sampel E : 59,8838 Gram

          Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa RIZAL FAUZI Bin MAH’RUP (Alm).

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Sisa Barang Bukti
    1. A : Total Sampel A : 1,5544 Gram
    2. B : Total Sampel B : 1,7547 Gram
    3. C : Total Sampel C : 1,2497 Gram
    4. D : Total Sampel D : 0,2806 Gram
    5. E : Total Sampel E : 4,7683 Gram
    6. F : Total Sampel E : 59,8303 Gram
  • Bahwa Terdakwa sudah 24 (dua puluh empat) kali mendapatkan Narkotika Sdr. REZA PAHLEVI Alias BOTAK (DPO), serta mendapatkan upah dari setiap 1 (satu) gram narkotika Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya