Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2025/PN Cbi NURSIWI MARTUTI PT. CIGEDE GRIYA PERMAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSIWI MARTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wendy Susiyanty, SE., SH., MHNURSIWI MARTUTI
Tergugat
NoNama
1PT. CIGEDE GRIYA PERMAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan objek tanah kavling seluas 202 m?2; dengan alamat Perumahan Griya Alam Sentul, Blok A No. 5, Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan tanah kavling seluas 198 m?2; dengan alamat Perumahan Griya Alam Sentul, Blok A No. 6, Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan milik yang sah dari Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 7.465.000.000 (Tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
? Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.465.000.000 (Dua milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah);
? Kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima milyar rupiah);
5. Menghukum dan mewajibkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat untuk tanah kavling seluas 202 m?2; dengan alamat Perumahan Griya Alam Sentul, Blok A No. 5 Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan tanah kavling seluas 198 m?2; dengan alamat Perumahan Griya Alam Sentul, Blok A No. 6 Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
6. Menghukum dan Mewajibkan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vorraad) walaupun ada banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak