Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
333/Pdt.P/2026/PN Cbi RIZKI AMELIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 333/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIZKI AMELIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan sah tanggal lahir Pemohon dari 23 November 1993 menjadi 23 November 1995;

3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan tanggal lahir pemohon untuk penerbitan Pasport yang terdapat pada kearsipan Kantor Imigrasi Bogor yaitu 23 November 1993 menjadi 23 November 1995 sesuai dengan pada kutipan akta kelahiran, KTP, Kartu keluarga dan SKCK pemohon.

4. Memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Bogor untuk penerbitan Pasport pemohon tanggal 23 November 1993 menjadi 23 November 1995

5. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak