Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Memperbaiki Tahun lahir Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 162870.CS/2011 yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2011 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, yang semula tercatat atas nama Bayu Alpahri, lahir pada tanggal 30 Desember Tahun 2002, untuk diperbaiki menjadi atas nama Bayu Al pahri lahir pada tanggal 30 Desember Tahun 2007 untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Karya Bakti, dengan Nomor DN-02/D-SD/13/0109007, Ijazah Madrasah Tsanawiyah S. Athfalul dengan Nomor 006/MTs.10.01.1042/PP.01.1/06/2023 dan Surat Surat Keterangan kelahiran dari desa dengan Nomor 474.1/06/CHE/VI/2024 yang di keluarkan oleh Desa Cihowe Kecamatan Ciseeng tertanggal 28 Juni 2024;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan Tahun Lahir anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|