Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
749/Pid.B/2024/PN Cbi 1.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2.Agung Setiawan
MELAWATI P.W. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 749/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- /M.2.18/Eoh.2/12//2024
Penuntut Umum
NoNama
1PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELAWATI P.W.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

---------- Bahwa terdakwa MELAWATI S.W pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 sekitar jam 13.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di sekitar  taman depan pintu gerbang perumahan grand tenjo / PT. Surya Abadi Pratama yang beralamat di Kp. Cilaku Nangerang Rt.02 Rw.03 Desa Cilaku Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

------------ Berawal pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 sekitar jam 13.30 wib, ketika saksi AHIRUDIN, saksi SARIP dan saksi JOHARI yang merupakan pekerja di PT. SURYA JAYA ABADI PRATAMA sedang ngopi dan duduk-duduk bertiga di taman yang berada di depan Perumahan Grand Tenjo sambil mengawasi alat berat excavator / beco yang saat itu sedang beroperasi meratakan tanah disekitar perumahan Grand Tenjo, tiba-tiba terdakwa MELAWATI S.W, menghampiri saksi AHIRUDIN, saksi SARIP dan saksi JOHARI dan langsung menujuk-nunjuk saksi AHIRUDIN menggunakan batang ranting pohon dengan jarak dekat kurang lebih sekitar 1 (satu) meter dan langsung memukulkan batang ranting pohon pertama kalinya dan mengenai badan saksi AHIRUDIN pada bagian dada sebelah kiri hingga mengakibatkan saksi AHIRUDIN mengalami luka lecet memerah. Kemudian terdakwa MELAWATI S.W. mengulangi perbuatan dengan memukul kembali batang ranting pohon ke arah saksi AHIRUDIN berkali-kali sambil mengatakan “anjing lou ya, bangsat Tanggungjawab lou ya, lou yang rusakin lahan gw lou yang mimpin namun saksi AHIRUDIN tidak melakukan perlawanan.  Selanjutnya saksi YOSI yang adalah adik ipar terdakwa MELAWATI S.W. langsung melerai dan mengajak terdakwa MELAWATI S.W.  untuk pulang kerumah sampai akhirnya terdakwa MELAWATI S.W. langsung meninggalkan tempat kejadian dan pulang kerumah. selanjutnya saksi AHIRUDIN langsung melaporkan kejadiannya ke Polsek Tenjo. ---------

------- Perbuatan terdakwa MELAWAI S.W sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1)  KUHP--------

A T A U

K E D U A

---------- Bahwa terdakwa MELAWAI S.W pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 sekitar jam 13.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di sekitar  taman depan pintu gerbang perumahan grand tenjo / PT. Surya Abadi Pratama yang beralamat di Kp. Cilaku Nangerang Rt.02 Rw.03 Desa Cilaku Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa melakukan penganiayaan”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------Berawal pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 sekitar jam 13.30 wib, ketika saksi AHIRUDIN, saksi SARIP dan saksi JOHARI yang merupakan pekerja di PT. SURYA JAYA ABADI PRATAMA sedang ngopi dan duduk-duduk bertiga di taman yang berada di depan Perumahan Grand Tenjo sambil mengawasi alat berat excavator / beco yang saat itu sedang beroperasi meratakan tanah disekitar perumahan Grand Tenjo, tiba-tiba terdakwa MELAWATI S.W, menghampiri saksi AHIRUDIN, saksi SARIP dan saksi JOHARI dan langsung menujuk-nunjuk saksi AHIRUDIN menggunakan batang ranting pohon dan mengenai badan saksi AHIRUDIN pada bagian dada sebelah kiri hingga mengakibatkan saksi AHIRUDIN mengalami luka lecet memerah. Kemudian terdakwa MELAWATI S.W. mengulangi perbuatan dengan memukul Kembali saksi AHIRUDIN menggunakan batang ranting pohon sambil mengatakan “anjing lou ya, bangsat Tanggungjawab lou ya, lou yang rusakin lahan gw lou yang mimpin” namun saksi AHIRUDIN tidak melakukan perlawanan selanjutnya saksi YOSI yang adalah adik ipar terdakwa MELAWATI S.W. langsung melerai dan mengajak terdakwa MELAWATI S.W. untuk pulang kerumah sampai akhirnya terdakwa MELAWATI S.W. langsung meninggalkan tempat kejadian dan pulang kerumah. selanjutnya saksi AHIRUDIN langsung melaporkan kejadiannya ke Polsek Tenjo serta melakukan visum di Puskemas Tenjo ------

--------- Berdasarkan Visum Et Repertum  yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tenjo dan ditandatangani oleh dr.FRANKY YUNIAR MARADONA selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan : ditemukan luka-luka memar dibagian dada sebelah kiri korban. Cidera tersebut menyebbakan halangan ringan pada korban dalam melakukan aktivitas sehari-hari. ----

----------- Perbuatan terdakwa MELAWAI S.W sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya