Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.Agung Setiawan
2.GIANYTA APRILIA, SH
1.OPPY VABIYO Anak Dari F.J. LUBIS
2.JOAN RONALDO CAE SARIO TUMENGKOL ANAK DARI DJONNY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1777/2.18/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Setiawan
2GIANYTA APRILIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OPPY VABIYO Anak Dari F.J. LUBIS[Penahanan]
2JOAN RONALDO CAE SARIO TUMENGKOL ANAK DARI DJONNY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa I OPPY VABIYO ANAK DARI F.J. LUBIS dan Terdakwa II JOAN RONALDO CAE SARIO TUMENGKOL ANAK DARI DJONNY Pada Kamis tanggal 18 Januari 2024 jam 12.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat Jl Thamrin Boulevard, Kb Melati, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP oleh karena kedudukan Sebagian besar saksi maka Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 17.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Cipayung, Pondok Rajeg Kec Cibinong Kab Bogor, atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong dan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl Raya Cipayung, Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa I OPPY VABIYO ANAK DARI F.J. LUBIS dihubungi oleh akun instagram tanpa identitas pemilik akun @BOSCED untuk mengambil tempelan narkotika jenis ganja di Pinggir Jl Thamrin Boulevard, Kb Melati, Kec Tanah Abang Kota Jakarta Pusat sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening  berisi narkotika jenis ganja dan 18 (delapan belas) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja  yang seluruhnya dimasukan kedalam plastik warna hitam, kemudian sekitar jam 09.30 Wib terdakwa I menghubungi  terdwaka II JOAN RONALDO CAE SARIO TUMENGKOL ANAK DARI DJONNY untuk menjemput terdakwa I menggunakan sepeda motornya dengan tujuan mengambil narkotika jenis ganja, kemudian sekitar pukul 10.00 wib para terdakwa berangkat dari tempat tinggal terdakwa I di Griya Asri Pertiwi Blok C 4 No 6 Kel Sukahati Kec Cibinong Kab Bogor, kemudian setibanya di Pinggir Jl Thamrin Boulevard, Kb Melati, Kec Tanah Abang Kota Jakarta Pusat sekitar pukul 12.00 wib terdakwa I mengambil 2 (dua) bungkus plastik klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening  berisi narkotika jenis ganja  dan 18 (delapan belas) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja yang seluruhnya dimasukan kedalam plastik warna hitam, kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung pulang ke tempat tinggal terdakwa I di Griya Asri Pertiwi Blok C 4 No 6 Kel Sukahati Kec Cibinong Kab Bogor.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa I dihubungi oleh akun instagram tanpa identitas pemilik akun @CHALKZONE untuk mengambil tempelan narkotika jenis tembakau sintetis di pinggir Jl Raya Cipayung, Pondok Rajeg Kec Cibinong Kab Bogor  sebanyak 9 (sembilan) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis  yang seluruhnya dimasukan kedalam  plastik warna hitam, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa I menghubungi terdakwa II untuk menjemput terdakwa I menggunakan sepeda motornya dengan tujuan mengambil narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian sekitar pukul 16.30 wib terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari tempat tinggal terdakwa I kemudian setibanya disana sekitar pukul 17.00 wib terdakwa mengambil 9 (sembilan) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau  yang seluruhnya dimasukan kedalam  plastik warna hitam,  kemudian para terdakwa langsung pulang ke tempat tinggal terdakwa I.
  • Bahwa akun instagram tanpa identitas pemilik akun @ BOSCED menawarkan kepada para terdakwa mengedarkan ganja dengan upah sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan akun instagram tanpa identitas pemilik akun @ CHALKZONE menawarkan kepada para terdakwa nengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan upah sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa I dihubungi oleh akun instagram tanpa identitas pemilik akun @BOSCED bahwa terdakwa harus mengedarkan narkotika jenis ganja yang masih ada yaitu 1 (satu) bungkus plastic klip bening  berisi narkotika jenis ganja 2 (dua) bungkus plastic klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja di Pinggir Jalan Kp Cipayung Rt 06 Rw 07 Kel Tengah Kec Cibinong Kab Bogor. kemudian pada hari yang sama tidak lama akun instagram tanpa identitas pemilik akun @CHALKZONE menghubungi terdakwa bahwa terdakwa harus mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis yang masih ada pada terdakwa di Pinggir Jalan Kp Cipayung Rt 06 Rw 07 Kel Tengah Kec Cibinong Kab Bogor sebanyak 4 (empat) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian sekitar jam 13.30 wib terdakwa II datang ke rumah terdakwa I, dan terdakwa I memberitahukan kepadakan bahwa terdakwa I harus mengedarkan seluruh narkotika jenis ganja dan narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 wib terdakwa I bersama terdakwa II berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Putih Hijau No Pol F 4946 PS ke alamat yang diberikan akun instagram tanpa identitas pemilik akun @BOSCED dan akun instagram tanpa identitas pemilik akun @CHALKZONE, sesampainya disana terdakwa berikan dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 4 (empat) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa II, dan terdakwa I menyuruh kepada terdakwa II agar 1 (satu) bungkus plastic klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 4 (empat) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis ganja agar disimpan di dalam dashboard motornya.  Sedangkan 1 (satu) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja di genggaman tangan kanannya. Dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja terdakwa I masukan kedalam saku jaket warna biru yang sedang terdakwa I gunakan. namun sekitar pukul 15.30 Wib ketika terdakwa I dan terdakwa II hendak mengedarkan narkotika jenis ganja dan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di Pinggir Jalan Kp Cipayung Rt 06 Rw 07 Kel Tengah Kec Cibinong Kab Bogor, didatangi oleh saksi Rahman, saksi Akip Kuswandi, saksi Krisna Nugroho yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec. Cibinong  Kab. Bogor sering kali terjadi perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan  Narkotika jenis tembakau sintetis pada saat dilakukan penggeledahan   badan, pakaian dan tempat sekitar terhadap terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam saku jaket warna biru yang sedang terdakwa gunakan, dan diamankan juga handphone milik terdakwa I merk Realme berwarna biru yang digunakan untuk transaksi narkotika jenis ganja kepada akun instagram tanpa identitas pemilik akun @BOSCED dan narkotika jenis tembakau sintetis kepada akun instagram tanpa identitas pemilik akun @CHALKZONE. Kemudian  dilakukan penggeledahan   badan, pakaian dan tempat sekitar terhadap terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja yang ditemukan di genggaman tangan kanan terdakwa dan ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastic klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganjadan 4 (empat) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis ganja yang seluruhnya ditemukan didalam dashboard motor Honda Beat Warna Putih Hijau No Pol F 4946 PS milik terdakwa II, kemudian terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL90FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo (Nrp.66080400) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 1 (satu) bunkus plastik bening berlakban warna cokelat berisikan bahan/ daun dengan berat netto 6,3408 Gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 6,1974 gram.
  2. 1 (satu) bunkus plastik bening berlakban warna cokelat berisikan bahan/ daun dengan berat netto 17,6000 Gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 17,4000 gram

disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol)  dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL89FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo (Nrp.66080400) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 7,2036 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 7,1780 gram.
  2. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 45,0000 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 44,9000 gram.
  3. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat kode 1 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 1,8709 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,6500 gram.
  4. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat kode 2 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,7411 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1173 gram.
  5. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat kode 3 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,7918 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,0994 gram.
  6. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat kode 4 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 1,5146 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,3247 gram.
  7. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 7,1753 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 7,0682 gram

disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas pada point a, b  dan g adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol)  dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas pada point  c, d, e dan f adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan PerubahanPenggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 202 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan PerubahanPenggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -

 

ATAU

 

KEDUA

 

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa I OPPY VABIYO ANAK DARI F.J. LUBIS dan Terdakwa II JOAN RONALDO CAE SARIO TUMENGKOL ANAK DARI DJONNY Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Kp Cipayung Rt 06 Rw 07 Kel Tengah Kec Cibinong Kab Bogor, atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa I dihubungi oleh akun instagram tanpa identitas pemilik akun @CHALKZONE untuk mengambil tempelan narkotika jenis tembakau sintetis di pinggir Jl Raya Cipayung, Pondok Rajeg Kec Cibinong Kab Bogor  sebanyak 9 (sembilan) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis  yang seluruhnya dimasukan kedalam  plastik warna hitam, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa I menghubungi terdakwa II untuk menjemput terdakwa I menggunakan sepeda motornya dengan tujuan mengambil narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian sekitar pukul 16.30 wib terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari tempat tinggal terdakwa I kemudian setibanya disana sekitar pukul 17.00 wib terdakwa mengambil 9 (sembilan) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau  yang seluruhnya dimasukan kedalam  plastik warna hitam,  kemudian para terdakwa langsung pulang ke tempat tinggal terdakwa I.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa I dihubungi oleh akun instagram tanpa identitas pemilik akun @BOSCED bahwa terdakwa harus mengedarkan narkotika jenis ganja yang masih ada yaitu 1 (satu) bungkus plastic klip bening  berisi narkotika jenis ganja 2 (dua) bungkus plastic klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja di Pinggir Jalan Kp Cipayung Rt 06 Rw 07 Kel Tengah Kec Cibinong Kab Bogor. kemudian pada hari yang sama tidak lama akun instagram tanpa identitas pemilik akun @CHALKZONE menghubungi terdakwa bahwa terdakwa harus mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis yang masih ada pada terdakwa di Pinggir Jalan Kp Cipayung Rt 06 Rw 07 Kel Tengah Kec Cibinong Kab Bogor sebanyak   4 (empat) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian sekitar jam 13.30 wib terdakwa II datang ke rumah terdakwa I, dan terdakwa I memberitahukan kepadakan bahwa terdakwa I harus mengedarkan seluruh narkotika jenis ganja dan narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 wib terdakwa I bersama terdakwa II berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Putih Hijau No Pol F 4946 PS ke alamat yang diberikan akun instagram tanpa identitas pemilik akun @BOSCED dan akun instagram tanpa identitas pemilik akun @CHALKZONE, sesampainya disana terdakwa berikan dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 4 (empat) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa II, dan terdakwa I menyuruh kepada terdakwa II agar 1 (satu) bungkus plastic klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 4 (empat) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis ganja agar disimpan di dalam dashboard motornya.  Sedangkan 1 (satu) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja di genggaman tangan kanannya. Dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja terdakwa I masukan kedalam saku jaket warna biru yang sedang terdakwa I gunakan. namun sekitar pukul 15.30 Wib ketika terdakwa I dan terdakwa II hendak mengedarkan narkotika jenis ganja dan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di Pinggir Jalan Kp Cipayung Rt 06 Rw 07 Kel Tengah Kec Cibinong Kab Bogor, didatangi oleh saksi Rahman, saksi Akip Kuswandi, saksi Krisna Nugroho yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec. Cibinong  Kab. Bogor sering kali terjadi perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan  Narkotika jenis tembakau sintetis pada saat dilakukan penggeledahan   badan, pakaian dan tempat sekitar terhadap terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam saku jaket warna biru yang sedang terdakwa gunakan, dan diamankan juga handphone milik terdakwa I merk Realme berwarna biru yang digunakan untuk transaksi narkotika jenis ganja kepada akun instagram tanpa identitas pemilik akun @BOSCED dan narkotika jenis tembakau sintetis kepada akun instagram tanpa identitas pemilik akun @CHALKZONE. Kemudian  dilakukan penggeledahan   badan, pakaian dan tempat sekitar terhadap terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja yang ditemukan di genggaman tangan kanan pelaku dan ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastic klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganjadan 4 (empat) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis ganja yang seluruhnya ditemukan didalam dashboard motor Honda Beat Warna Putih Hijau No Pol F 4946 PS milik terdakwa II, kemudian terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL90FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo (Nrp.66080400) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 1 (satu) bunkus plastik bening berlakban warna cokelat berisikan bahan/ daun dengan berat netto 6,3408 Gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 6,1974 gram.
  2. 1 (satu) bunkus plastik bening berlakban warna cokelat berisikan bahan/ daun dengan berat netto 17,6000 Gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 17,4000 gram

disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol)  dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL89FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo (Nrp.66080400) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 7,2036 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 7,1780 gram.
  2. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 45,0000 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 44,9000 gram.
  3. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat kode 1 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 1,8709 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,6500 gram.
  4. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat kode 2 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,7411 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1173 gram.
  5. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat kode 3 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,7918 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,0994 gram.
  6. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat kode 4 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 1,5146 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,3247 gram.
  7. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 7,1753 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 7,0682 gram

disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas pada point a, b  dan g adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol)  dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas pada point  c, d, e dan f adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan PerubahanPenggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 202 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan PerubahanPenggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --

 

DAN

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa I OPPY VABIYO ANAK DARI F.J. LUBIS dan Terdakwa II JOAN RONALDO CAE SARIO TUMENGKOL ANAK DARI DJONNY Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Kp Cipayung Rt 06 Rw 07 Kel Tengah Kec Cibinong Kab Bogor, atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak, atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa I OPPY VABIYO ANAK DARI F.J. LUBIS dihubungi oleh akun instagram tanpa identitas pemilik akun @BOSCED untuk mengambil tempelan narkotika jenis ganja di Pinggir Jl Thamrin Boulevard, Kb Melati, Kec Tanah Abang Kota Jakarta Pusat sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening  berisi narkotika jenis ganja dan 18 (delapan belas) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja  yang seluruhnya dimasukan kedalam plastik warna hitam, kemudian sekitar jam 09.30 Wib terdakwa I menghubungi  terdwaka II JOAN RONALDO CAE SARIO TUMENGKOL ANAK DARI DJONNY untuk menjemput terdakwa I menggunakan sepeda motornya dengan tujuan mengambil narkotika jenis ganja, kemudian sekitar pukul 10.00 wib para terdakwa berangkat dari tempat tinggal terdakwa I di Griya Asri Pertiwi Blok C 4 No 6 Kel Sukahati Kec Cibinong Kab Bogor, kemudian setibanya di Pinggir Jl Thamrin Boulevard, Kb Melati, Kec Tanah Abang Kota Jakarta Pusat sekitar pukul 12.00 wib terdakwa I mengambil 2 (dua) bungkus plastik klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening  berisi narkotika jenis ganja  dan 18 (delapan belas) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja yang seluruhnya dimasukan kedalam plastik warna hitam, kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung pulang ke tempat tinggal terdakwa I di Griya Asri Pertiwi Blok C 4 No 6 Kel Sukahati Kec Cibinong Kab Bogor.
  • Bahwa akun instagram tanpa identitas pemilik akun @ BOSCED menawarkan kepada para terdakwa mengedarkan ganja dengan upah sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan akun instagram tanpa identitas pemilik akun @ CHALKZONE menawarkan kepada para terdakwa nengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan upah sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa I dihubungi oleh akun instagram tanpa identitas pemilik akun @BOSCED bahwa terdakwa harus mengedarkan narkotika jenis ganja yang masih ada yaitu 1 (satu) bungkus plastic klip bening  berisi narkotika jenis ganja 2 (dua) bungkus plastic klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja di Pinggir Jalan Kp Cipayung Rt 06 Rw 07 Kel Tengah Kec Cibinong Kab Bogor. kemudian pada hari yang sama tidak lama akun instagram tanpa identitas pemilik akun @CHALKZONE menghubungi terdakwa bahwa terdakwa harus mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis yang masih ada pada terdakwa di Pinggir Jalan Kp Cipayung Rt 06 Rw 07 Kel Tengah Kec Cibinong Kab Bogor sebanyak   4 (empat) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian sekitar jam 13.30 wib terdakwa II datang ke rumah terdakwa I, dan terdakwa I memberitahukan kepadakan bahwa terdakwa I harus mengedarkan seluruh narkotika jenis ganja dan narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 wib terdakwa I bersama terdakwa II berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Putih Hijau No Pol F 4946 PS ke alamat yang diberikan akun instagram tanpa identitas pemilik akun @BOSCED dan akun instagram tanpa identitas pemilik akun @CHALKZONE, sesampainya disana terdakwa berikan dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 4 (empat) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa II, dan terdakwa I menyuruh kepada terdakwa II agar 1 (satu) bungkus plastic klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 4 (empat) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis ganja agar disimpan di dalam dashboard motornya.  Sedangkan 1 (satu) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja di genggaman tangan kanannya. Dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja terdakwa I masukan kedalam saku jaket warna biru yang sedang terdakwa I gunakan. namun sekitar pukul 15.30 Wib ketika terdakwa I dan terdakwa II hendak mengedarkan narkotika jenis ganja dan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di Pinggir Jalan Kp Cipayung Rt 06 Rw 07 Kel Tengah Kec Cibinong Kab Bogor, didatangi oleh saksi Rahman, saksi Akip Kuswandi, saksi Krisna Nugroho yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec. Cibinong  Kab. Bogor sering kali terjadi perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan  Narkotika jenis tembakau sintetis pada saat dilakukan penggeledahan   badan, pakaian dan tempat sekitar terhadap terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam saku jaket warna biru yang sedang terdakwa gunakan, dan diamankan juga handphone milik terdakwa I merk Realme berwarna biru yang digunakan untuk transaksi narkotika jenis ganja kepada akun instagram tanpa identitas pemilik akun @BOSCED dan narkotika jenis tembakau sintetis kepada akun instagram tanpa identitas pemilik akun @CHALKZONE. Kemudian  dilakukan penggeledahan   badan, pakaian dan tempat sekitar terhadap terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganja yang ditemukan di genggaman tangan kanan pelaku dan ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastic klip bening dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis ganjadan 4 (empat) bungkus kertas coklat dibalut lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis ganja yang seluruhnya ditemukan didalam dashboard motor Honda Beat Warna Putih Hijau No Pol F 4946 PS milik terdakwa II, kemudian terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL90FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo (Nrp.66080400) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 1 (satu) bunkus plastik bening berlakban warna cokelat berisikan bahan/ daun dengan berat netto 6,3408 Gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 6,1974 gram.
  2. 1 (satu) bunkus plastik bening berlakban warna cokelat berisikan bahan/ daun dengan berat netto 17,6000 Gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 17,4000 gram

disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol)  dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL89FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo (Nrp.66080400) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 7,2036 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 7,1780 gram.
  2. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 45,0000 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 44,9000 gram.
  3. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat kode 1 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 1,8709 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,6500 gram.
  4. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat kode 2 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,7411 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1173 gram.
  5. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat kode 3 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,7918 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,0994 gram.
  6. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat kode 4 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 1,5146 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,3247 gram.
  7. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 7,1753 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 7,0682 gram

disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas pada point a, b  dan g adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol)  dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas pada point  c, d, e dan f adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan PerubahanPenggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 202 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan PerubahanPenggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --

Pihak Dipublikasikan Ya