Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2025/PN Cbi IKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan sah perubahan nama pemohon yang semula tertulis dan terbaca IKA menjadi IIK DIPTA.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/ mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca IKA menjadi IIK DIPTA pada Akta Kelahiran Nomor:  3201-LT-07052025-0304.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak