Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
563/Pid.Sus/2026/PN Cbi DENI PARDIANA, S.H.,M.H. SEPTIAWAN Bin JOHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 563/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4600/M.2.18.3/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAWAN Bin JOHAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU      

------- Bahwa Terdakwa SEPTIAWAN BIN JOHAN Pada hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2026  dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira Pukul 18.30 wib di Kp. Kracak Rt. 002 Rw. 007 Desa Rancabungur Kec. Rancabungur Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan dengan cara menjual atau mengedarkan obat keras, kemudian sekitar bulan Maret 2026 Terdakwa bersama dengan Sdr. SYAWAL pergi ke daerah Tanah Abang Kota Jakarta, kemudian Terdakwa diperkenalkan oleh Sdr. SYAWAL kepada Sdri. NUR (DPO), selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. SYAWAL datang berjumpa dengan Sdri. NUR (DPO) dengan maksud untuk membeli obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang pada saat itu akan Terdakwa gunakan untuk konsumsi sendiri, setelah Terdakwa membeli obat tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. SYAWAL membawa obat tersebut kembali ke rumah Terdakwa, selanjutnya sekitar 2 (dua) minggu kemudian atau sekitar bulan April 2026 Terdakwa terpikir untuk menjual atau mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut untuk mendapatkan keuntungan, kemudian Terdakwa mengajak Sdr. SYAWAL kembali pergi ke daerah Tanah Abang Kota Jakarta untuk membeli obat keras tersebut, setelah sampai di Tanah Abang Kota Jakarta Terdakwa bersama dengan Sdr. SYAWAL bertemu dengan Sdri. NUR (DPO) yang sebelumnya telah dihubungi oleh Sdr. SYAWAL, kemudian Terdakwa membeli obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dari Sdri. NUR (DPO), setelah obat tersebut dibeli kemudian dibawa oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. SYAWAL kembali ke wilayah Kabupaten Bogor dan disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah tas tangan warna hitam untuk selanjutnya dijual atau diedarkan kembali kepada orang lain atau pembeli di sekitar tempat tinggal Terdakwa yaitu di daerah Kp. Warung Nangka sampai dengan Kp. Kracak Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. SYAWAL kembali berangkat menuju Tanah Abang Kota Jakarta dengan menggunakan kendaraan umum untuk membeli obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, setelah sampai di Tanah Abang Kota Jakarta Terdakwa menghubungi Sdri. NUR (DPO) melalui 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91C warna merah kombinasi warna ungu dengan No. IMEI: 866339042040498 / 866339042040480 milik Terdakwa dan membuat janji untuk bertemu di sebuah gang kecil, kemudian setelah menunggu kurang lebih 15 (lima belas) menit datang seorang laki-laki dan menyerahkan pesanan Terdakwa berupa obat keras jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) butir, setelah menerima obat tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. SYAWAL kembali ke Bogor menggunakan kendaraan umum dan obat tersebut dibawa serta disimpan oleh Terdakwa untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali, selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 Terdakwa mulai menjual atau mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di sekitar tempat tinggal Terdakwa dengan cara bertemu langsung dengan pembeli maupun dengan sistem COD, kemudian Terdakwa telah menjual obat keras jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) butir dengan harga obat jenis Tramadol sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir, sedangkan untuk 10 (sepuluh) butir Tramadol Terdakwa menjual dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk 10 (sepuluh) butir Trihexyphenidyl Terdakwa menjual dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan yang dapat mencapai kurang lebih Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari, kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di sebuah bengkel sepeda motor pada saat Terdakwa sedang berada di bengkel tersebut datang 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan Petugas Kepolisian, kemudian Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan sediaan farmasi berupa obat keras, selanjutnya Terdakwa mengakui masih menyimpan obat keras tersebut di dalam 1 (satu) buah tas tangan warna hitam milik Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tas tangan tersebut dan ditemukan 130 (seratus tiga puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan oleh Terdakwa di dalam tas tersebut untuk selanjutnya dijual atau diedarkan kembali kepada orang lain, kemudian ditemukan uang tunai sejumlah Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebelumnya, selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91C warna merah kombinasi warna ungu dengan No. IMEI: 866339042040498 / 866339042040480 yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat komunikasi dengan Sdri. NUR (DPO) untuk memperoleh atau memesan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl serta digunakan oleh Terdakwa dalam kegiatan menjual atau mengedarkan obat keras tersebut, kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas tangan warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa untuk menyimpan dan membawa obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl serta menyimpan uang hasil penjualan obat keras tersebut, kemudian Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa obat tersebut akan dilakukan apa oleh Terdakwa, Terdakwa menjawab obat tersebut akan di jualnya dan sebagian telah terjual, selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa mengenai uang sejumlah Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut merupakan hasil dari apa, kemudian Terdakwa menjawab bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa apakah dalam menjual atau mengedarkan obat keras tersebut Terdakwa memiliki izin dan apakah Terdakwa merupakan tenaga kefarmasian, kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan obat keras tersebut dan bukan merupakan tenaga kefarmasian, kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Rancabungur selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Bogor guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 4034/NOF/2026 tanggal 08 Juli 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. selaku pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,5101 gram dengan Nomor Barang Bukti 2893/2026/OF dan 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2914 gram dengan Nomor Barang Bukti 2894/2026/OF.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam  Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun  2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

 

ATAU

 

KEDUA       

------- Bahwa Terdakwa SEPTIAWAN BIN JOHAN Pada hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2026  dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira Pukul 18.30 wib di Kp. Kracak Rt. 002 Rw. 007 Desa Rancabungur Kec. Rancabungur Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan dengan cara menjual atau mengedarkan obat keras, kemudian sekitar bulan Maret 2026 Terdakwa bersama dengan Sdr. SYAWAL pergi ke daerah Tanah Abang Kota Jakarta, kemudian Terdakwa diperkenalkan oleh Sdr. SYAWAL kepada Sdri. NUR (DPO), selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. SYAWAL datang berjumpa dengan Sdri. NUR (DPO) dengan maksud untuk membeli obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang pada saat itu akan Terdakwa gunakan untuk konsumsi sendiri, setelah Terdakwa membeli obat tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. SYAWAL membawa obat tersebut kembali ke rumah Terdakwa, selanjutnya sekitar 2 (dua) minggu kemudian atau sekitar bulan April 2026 Terdakwa terpikir untuk menjual atau mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut untuk mendapatkan keuntungan, kemudian Terdakwa mengajak Sdr. SYAWAL kembali pergi ke daerah Tanah Abang Kota Jakarta untuk membeli obat keras tersebut, setelah sampai di Tanah Abang Kota Jakarta Terdakwa bersama dengan Sdr. SYAWAL bertemu dengan Sdri. NUR (DPO) yang sebelumnya telah dihubungi oleh Sdr. SYAWAL, kemudian Terdakwa membeli obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dari Sdri. NUR (DPO), setelah obat tersebut dibeli kemudian dibawa oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. SYAWAL kembali ke wilayah Kabupaten Bogor dan disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah tas tangan warna hitam untuk selanjutnya dijual atau diedarkan kembali kepada orang lain atau pembeli di sekitar tempat tinggal Terdakwa yaitu di daerah Kp. Warung Nangka sampai dengan Kp. Kracak Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. SYAWAL kembali berangkat menuju Tanah Abang Kota Jakarta dengan menggunakan kendaraan umum untuk membeli obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, setelah sampai di Tanah Abang Kota Jakarta Terdakwa menghubungi Sdri. NUR (DPO) melalui 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91C warna merah kombinasi warna ungu dengan No. IMEI: 866339042040498 / 866339042040480 milik Terdakwa dan membuat janji untuk bertemu di sebuah gang kecil, kemudian setelah menunggu kurang lebih 15 (lima belas) menit datang seorang laki-laki dan menyerahkan pesanan Terdakwa berupa obat keras jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) butir, setelah menerima obat tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. SYAWAL kembali ke Bogor menggunakan kendaraan umum dan obat tersebut dibawa serta disimpan oleh Terdakwa untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali, selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 Terdakwa mulai menjual atau mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di sekitar tempat tinggal Terdakwa dengan cara bertemu langsung dengan pembeli maupun dengan sistem COD, kemudian Terdakwa telah menjual obat keras jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) butir dengan harga obat jenis Tramadol sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir, sedangkan untuk 10 (sepuluh) butir Tramadol Terdakwa menjual dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk 10 (sepuluh) butir Trihexyphenidyl Terdakwa menjual dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan yang dapat mencapai kurang lebih Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) hari, kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di sebuah bengkel sepeda motor pada saat Terdakwa sedang berada di bengkel tersebut datang 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan Petugas Kepolisian, kemudian Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan sediaan farmasi berupa obat keras, selanjutnya Terdakwa mengakui masih menyimpan obat keras tersebut di dalam 1 (satu) buah tas tangan warna hitam milik Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tas tangan tersebut dan ditemukan 130 (seratus tiga puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan oleh Terdakwa di dalam tas tersebut untuk selanjutnya dijual atau diedarkan kembali kepada orang lain, kemudian ditemukan uang tunai sejumlah Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebelumnya, selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91C warna merah kombinasi warna ungu dengan No. IMEI: 866339042040498 / 866339042040480 yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat komunikasi dengan Sdri. NUR (DPO) untuk memperoleh atau memesan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl serta digunakan oleh Terdakwa dalam kegiatan menjual atau mengedarkan obat keras tersebut, kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas tangan warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa untuk menyimpan dan membawa obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl serta menyimpan uang hasil penjualan obat keras tersebut, kemudian Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa obat tersebut akan dilakukan apa oleh Terdakwa, Terdakwa menjawab obat tersebut akan di jualnya dan sebagian telah terjual, selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa mengenai uang sejumlah Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut merupakan hasil dari apa, kemudian Terdakwa menjawab bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa apakah dalam menjual atau mengedarkan obat keras tersebut Terdakwa memiliki izin dan apakah Terdakwa merupakan tenaga kefarmasian, kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan obat keras tersebut dan bukan merupakan tenaga kefarmasian, kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Rancabungur selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Bogor guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 4034/NOF/2026 tanggal 08 Juli 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. selaku pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,5101 gram dengan Nomor Barang Bukti 2893/2026/OF dan 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2914 gram dengan Nomor Barang Bukti 2894/2026/OF.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2)  Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun  2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya