Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
135/Pdt.G/2024/PN Cbi | HENDRI | 1.PT. GANGSAR MULIA ABADI 2.AGUS WIDODO 3.AHMAD TAUFIK 4.ICHSAN NAULI HUTAGALUNG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 135/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
Sebelah Timur : Fasum/Mesjid Selatan : Jalan/Tanah Kosong Sebelah Barat : Jalan Utara : RumahAli Sucipto (B.3.19).
5. Memerintahkan kepada Tergugat I, tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk Mengosongkan dan Menyerahkan secara suka rela Tanah dan Bangunan milik Penggugat yang terletak dan dikenal umum di Perumahan Grand Mulia Kalisuren Blok B.3 Kav. No. 20 Kel. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor Jawa Barat dengan Luas dengan Luas 126 M2 yang berbatasan dengan :
Sebelah Timur : Fasum/Mesjid Selatan : Jalan/Tanah Kosong Sebelah Barat: JalanUtara:Rumah Ali Sucipto (B.3.19).
Kepada Penggugat.
6.Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah dan Bangunan milik Penggugat yang terletak dan dikenal umum di Perumahan Grand Mulia Kalisuren Blok B.3 Kav. No. 20 Kel. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor Jawa Barat dengan Luas 126 M2 yang berbatasan dengan :
Sebelah Timur : Fasum/Mesjid Selatan : Jalan/Tanah Kosong Sebelah Barat : Jalan Utara : Rumah Ali Sucipto (B.3.19).
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian materil dan immateril, yang diderita oleh Penggugat adalah sebagai berikut : MATERIIL
IMMATERILL Akibat dari tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, tergugat IV, telah mengakibatkan Penggugat habis waktu untuk mempertahankan haknya dan Penggugat juga tidak bisa menggunakan objek perkara merupakan hal yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian jika harus diperhitungkan dalam jumlah nominal uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
8.Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 12977 tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan atau tanpa ada biaya apapun Serta tanpa beban apapun;
9.Melarang Tergugat II untuk mengklaim Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum di Perumahan Grand Mulia Kalisuren Blok B.3 Kav. No. 20 Kel. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor Jawa Barat dengan Luas 126 M2: karena Milik Tergugat II berdasarkan PPJB No. 66 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II adalah yang beralamat di Perumahan Grand Mulia Kalisuren Blok B.3 Kav. No. 15 Kel. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor Jawa Barat; 10. Menyatakan sah dan berharga atas segala bukti-bukti yang dimiliki Penggugat; 11.Menyatakan putusan perkara a quo serta merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 12.Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |