Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G/2024/PN Cbi HENDRI 1.PT. GANGSAR MULIA ABADI
2.AGUS WIDODO
3.AHMAD TAUFIK
4.ICHSAN NAULI HUTAGALUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 135/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERINGIN TUA SIGALINGGING, SH., MH,.HENDRI
Tergugat
NoNama
1PT. GANGSAR MULIA ABADI
2AGUS WIDODO
3AHMAD TAUFIK
4ICHSAN NAULI HUTAGALUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1WITA ANTIKASARI, SE.SH, M.Kn
2ALEX MONDRI, SH. M.Kn
3PT.BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk Cq. KANTOR BANK TABUNGAN NEGARA CABANG KAB. TANGERANG
4Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan Turut Tergugat IV telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menyatakan sah secara hukum Bukti Kwitansi Pembayaran Tertanggal 15 Juni 2019, Berita Acara Serah Terima Rumah tertanggal 24 Juni 2019 dan Akta Pengikatan Jual Beli No. 06 Tertanggal 08 September 2021;
  4. Menyatakan Sah Jual Beli atas Tanah dan Bangunan antara Penggugat dengan Tergugat I yang terletak dan dikenal umum di Perumahan Grand Mulia Kalisuren Blok B.3 Kav. No. 20 Kel. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor Jawa Barat dengan Luas 126 M2  yang berbatasan dengan :

Sebelah Timur   : Fasum/Mesjid          Selatan           : Jalan/Tanah Kosong

Sebelah Barat    : Jalan                         Utara               : RumahAli Sucipto (B.3.19).

 

5. Memerintahkan kepada Tergugat I, tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk Mengosongkan dan Menyerahkan secara suka rela Tanah dan Bangunan milik Penggugat yang terletak dan dikenal umum di Perumahan Grand Mulia Kalisuren Blok B.3 Kav. No. 20 Kel. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor Jawa Barat dengan Luas dengan Luas 126 M2  yang berbatasan dengan :

 

Sebelah Timur   : Fasum/Mesjid          Selatan           : Jalan/Tanah Kosong

Sebelah Barat: JalanUtara:Rumah Ali Sucipto (B.3.19).

 

Kepada Penggugat.

 

6.Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah dan Bangunan milik Penggugat yang terletak dan dikenal umum di Perumahan Grand Mulia Kalisuren Blok B.3 Kav. No. 20 Kel. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor Jawa Barat dengan Luas 126 M2  yang berbatasan dengan :

 

Sebelah Timur   : Fasum/Mesjid          Selatan           : Jalan/Tanah Kosong

Sebelah Barat    : Jalan                         Utara               : Rumah Ali Sucipto (B.3.19).

 

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian materil dan immateril, yang diderita oleh Penggugat adalah sebagai berikut :

MATERIIL

  • jual beli Tanah dan Bangunan milik Penggugat yang terletak dan dikenal umum di Perumahan Grand Mulia Kalisuren Blok B.3 Kav. No. 20 Kel. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor Jawa Barat dengan Luas dengan Luas 126 M2 dengan harga sebesar Rp. 158.000.000,- ( seratus lima puluh delapan juta rupiah).

 

IMMATERILL

Akibat dari tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, tergugat IV, telah mengakibatkan Penggugat habis waktu untuk mempertahankan haknya dan Penggugat juga tidak bisa menggunakan objek perkara merupakan hal yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian jika harus diperhitungkan dalam jumlah nominal uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

 

8.Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 12977 tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan atau tanpa ada biaya apapun Serta tanpa beban apapun;

 

9.Melarang Tergugat II untuk mengklaim Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum di Perumahan Grand Mulia Kalisuren Blok B.3 Kav. No. 20 Kel. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor Jawa Barat dengan Luas 126 M2: karena Milik Tergugat II berdasarkan PPJB No. 66 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II adalah yang beralamat di  Perumahan Grand Mulia Kalisuren Blok B.3 Kav. No. 15 Kel. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor Jawa Barat;

10. Menyatakan sah dan berharga atas segala bukti-bukti yang dimiliki Penggugat;

11.Menyatakan putusan perkara a quo serta merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

12.Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak