INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G.S/2024/PN Cbi | RISYATI ERISTA | 1.DWI RETNO SEPTYORINI 2.BAYU RAYADI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G.S/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 252.200.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN aquo untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT-I secara besama-sama dengan TERGUGAT-II melakukan perbuatan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT atas KESEPAKATAN PENDANAAN pengadaan ALKES di RUMAH SAKIT & KLINIK yang dijanjikan TERGUGAT-I ;
3. Menghukum TERGUGAT-I&II membayar “sisa” KEWAJIBANnya atas KESEPAKATAN PENDANAAN pengadaan ALKES di RUMAH SAKIT & KLINIK yang dijanjikan TERGUGAT-I, yakni ;sebesar Rp.252.200.000,- ;
4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT-II menyerahkan SERTIFIKAT HAK MILIK No.3452 / CILEUNGSI KIDUL kepada PENGGUGAT adalah SAH menurut HUKUM ;
5. Menyatakan SAH & BERHARGA atas SITA JAMINAN (Conversatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan perincian sbb :
- SHM (Sertifikat Hak Milik) No.3452 / CILEUNGSI KIDUL
- seluas ± 60m?2;
- a/n Tn. ENGKOS KUSYANTO
- Berlokasi di Desa Cileungsi Kidul
/atau dikenal setempat
Jalan / Persil D IV/29, Desa Cileungsi Kidul
Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
6. Menghukum TERGUGAT-I&II untuk membayar UANG PAKSA (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) /hari kepada PENGGUGAT, apabila TERGUGAT lalai melaksakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |