Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.DESI DOFANDA, SH.
1.ANANG bin OMAD
2.ANTON FAUZI bin UDIN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1353/M.2.18.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2DESI DOFANDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG bin OMAD[Penahanan]
2ANTON FAUZI bin UDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.    DAKWAAN  :   
KESATU
--- Bahwa terdakwa I ANANG Bin OMAD bersama terdakwa II ANTON FAUZI Bin UDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Semak-semak disamping sebuah warung kosong di dekat Kantor Desa Wargajaya Kec. Sukamakmur Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar jam 13.00 Wib pada saat terdakwa I ANANG Bin OMAD sedang berada di rumah Kp. Nanggeleng Rt.003/004 Desa. Wargajaya Kec. Sukamakmur Kab. Bogor saat terdakwa I ANANG Bin OMAD sedang ditelpon oleh Sdr. YOGI (DPO) dan disuruh untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa II ANTON FAUZI Bin UDIN (Alm) di semak-semak di samping sebuah warung kosong di dekat Kantor Desa Wargajaya Kec. Sukamakmur Kab. Bogor, kemudian Sdr. YOGI (DPO) menyuruh terdakwa II ANTON FAUZI Bin UDIN (Alm) mengambil sendiri dikarenakan terdakwa I ANANG Bin OMAD tidak ada sepeda motor. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib terdakwa I ANANG Bin OMAD menerima pesan whatsapp dari Sdr. YOGI (DPO) bawa narkotika jenis sabu sudah berhasil diambil oleh terdakwa II ANTON FAUZI Bin UDIN (Alm).
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekitar jam 10.00 wib terdakwa I ANANG Bin OMAD kembali ditelpon oleh Sdr. YOGI (DPO) dan meminta terdakwa I ANANG Bin OMAD bersama terdakwa II ANTON FAUZI Bin UDIN (Alm) untuk menimbang dan memecah narkotika jenis sabu, namun para terdakwa belum menemukan tempat yang aman.
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar jam 09.00 wib terdakwa I ANANG Bin OMAD kembali ditelpon oleh Sdr. YOGI (DPO) dan meminta terdakwa I ANANG Bin OMAD bersama terdakwa II ANTON FAUZI Bin UDIN (Alm) untuk segera menimbang dan memecah narkotika jenis sabu, yang berada di tangan terdakwa II ANTON FAUZI Bin UDIN (Alm). Selanjutnya sekitar jam 11.00 wib para terdakwa janjian dan bertemu di sebuah kamar rumah kosong di Kp. Nanggeleng Rt.003/004 Desa Wargajaya Kec. Sukamakmur Kab. Bogor untuk menimbang dan memecah narkotika jenis sabu. Kemudian para terdakwa menimbang dan diketahui beratnya sebesar 100 gram dan para terdakwa memecah menjadi 95 (Sembilan puluh lima) bungkus plastik bening kecil masing-masing seberat 1 gram. Kemudian selesai memecah terdakwa I ANANG Bin OMAD meminta 1 (satu) bungkus plastik bening kecil kepada terdakwa II ANTON FAUZI Bin UDIN (Alm) untuk persediaan dikonsumsi sendiri, lalu 1 (satu) bungkus plastik bening kecil tersebut disimpan dengan cara dimasukan ke dalam dompet warna coklat milik terdakwa I ANANG Bin OMAD. Selanjutnya sekitar jam 15.30 wib terdakwa I ANANG Bin OMAD pulang kerumah dengan membawa kembali timbangan elektrik warna silver.
-    Bahwa peran para terdakwa dalam menyalurkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu milik Sdr. YOGI (DPO), terdakwa I ANANG Bin OMAD bertugas atau berperan disuruh oleh Sdr. YOGI (DPO) untuk menyimpan atau menempel sesuai dengan perintah Sdr. YOGI (DPO), sedangkan yang berkomunikasi dengan calon pembeli adalah Sdr. YOGI (DPO) dan pembayaran pembeli dilakukan secara transfer langsung kepada Sdr. YOGI (DPO).
-    Bahwa para terdakwa bekerja kepada Sdr. YOGI (DPO) sejak pertengahan bulan Oktober 2024 dan para terdakwa sudah 2 (dua) kali diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu. Untuk yang pertama kali sekitar bulan Oktober 2024 para terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening seberat 20 gram dibalik atap kamar mandi umum di kp. Sukabakti Desa. Wargajaya Kec. Sukamakmur Kab. Bogor dan semua narkotika jenis sabu laku terjual.
-    Bahwa para terdakwa mendapatkan upah pertama kali dari Sdr. YOGI (DPO) masing-masing sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang di transfer melalui aplikasi Dana milik orang tidak dikenal ke aplikasi Dana milik masing-masing terdakwa, dan para terdakwa mendapat keuntungan bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis. Namun untuk peristiwa saat ini, para terdakwa belum menerima upah dari Sdr. YOGI (DPO) karena telah ditangkap oleh Sat. Res. Narkoba Polres Bogor.
-    Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. 6962/NNF/2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 3 Januari 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
I.    Barang Bukti yang diterima
1.    1 (satu) buah amplop warna coklat bertuliskan “BB. TSK. NANG BIN OMAD” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1084 gram diberi nomor barang bukti 3853/2024/OF.
2.    1 (satu) buah amplop warna coklat bertuliskan “BB/TSK ANTON FAUZI BIN UDIN (ALM)” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
a.    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,1508 gram diberi nomor barang bukti 3854/2024/OF.
b.    95 (sembilan puluh lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 88,1252 gram diberi nomor barang bukti 3855/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ANANG Bin OMAD dan ANTON FAUZI Bin UDIN (Alm).
II.    Hasil Pemeriksaan
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 
III.    Sisa Barang Bukti
1.    3853/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0775 gram.
2.    3854/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal mengandung Metamfetamina dengan berat netto 6,0831 gram.
3.    3855/2024/OF berupa 95 (sembilan puluh lima)  bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal mengandung Metamfetamina dengan berat netto 87,8679 gram

-    Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Jo. Pasal 132  ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------
A T A U
KEDUA
 
--- Bahwa terdakwa I ANANG Bin OMAD pada hari Rabu tanggal 11 Desember sekira jam 17.00 wib bertempat di rumah Kp. Nanggeleng Rt.003 Rw.004 Desa. Wargajaya Kec. Sukamakmur Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2024 dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong dan terdakwa II ANTON FAUZI Bin UDIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira jam 17.30 WIB bertempat di rumah kosong Kp. Nanggeleng Rt.003 Rw.004 Desa. Wargajaya Kec. Sukamakmur Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2024 dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar jam 17.00 wib di Kp. Nanggeleng Rt.003 Rw.004 Desa. Wargajaya Kec. Sukamakmur Kab. Bogor datang petugas Kepolisian dari Sat. Res. Narkoba Polres Bogor yaitu saksi YUDHA bersama saksi ARIEF, saksi RYAN untuk menanyakan identitas terdakwa I ANANG Bin OMAD, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditermukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil di dalam dompet warna coklat milik terdakwa I ANANG Bin OMAD, 2 (dua) unit timbangan elektrik warna silver, 29 (dua puluh sembilan) pak plastik bening yang ditemukan di belakang lemari pakaian tepatnya di dalam kamar tidur terdakwa I ANANG Bin OMAD. Kemudian dilakukan introgasi dan terdakwa I ANANG Bin OMAD menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari terdakwa II ANTON FAUZI Bin UDIN (Alm). 
-    Selanjutnya sekitar jam 17.30 wib dilakukan pengembangan dan terdakwa II ANTON FAUZI Bin UDIN (Alm) berhasil diamankan di dalam kamar sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah terdakwa I ANANG Bin OMAD, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sedang plastik bening dan sebanyak 95 (sembilan puluh lima) bungkus kecil plastik bening di dalam sebuah plastik bening besar yang merupakan titipan Sdr. YOGI (DPO). Selanjutnya para terdakwa dibawa dan diamankan berikut barang bukti ke Sat. Res. Narkoba Polres Bogor.
-    Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. 6962/NNF/2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 3 Januari 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
I.    Barang Bukti yang diterima
1.    1 (satu) buah amplop warna coklat bertuliskan “BB. TSK. NANG BIN OMAD” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1084 gram diberi nomor barang bukti 3853/2024/OF.
2.    1 (satu) buah amplop warna coklat bertuliskan “BB/TSK ANTON FAUZI BIN UDIN (ALM)” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
a.    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,1508 gram diberi nomor barang bukti 3854/2024/OF.
b.    95 (sembilan puluh lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 88,1252 gram diberi nomor barang bukti 3855/2024/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ANANG Bin OMAD dan ANTON FAUZI Bin UDIN (Alm).
II.    Hasil Pemeriksaan
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 
III.    Sisa Barang Bukti
1.    3853/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0775 gram.
2.    3854/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal mengandung Metamfetamina dengan berat netto 6,0831 gram.
3.    3855/2024/OF berupa 95 (sembilan puluh lima)  bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal mengandung Metamfetamina dengan berat netto 87,8679 gram

-    Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya