Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.G/2024/PN Cbi EVA SITI BAYDACHOTUN FATIMAH 1.H. FAISAL
2.MARDIANA BUGIS, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 138/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVA SITI BAYDACHOTUN FATIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILHELMUS SOUMERU, SH.EVA SITI BAYDACHOTUN FATIMAH
Tergugat
NoNama
1H. FAISAL
2MARDIANA BUGIS, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tanggal 15 Mei 2023;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji yang merugikan Penggugat;  
  4. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk mengembailkan sisa modal Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,-- (Delapan puluh juta rupiah) seketika dan sekaligus sejak putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa keuntungan yang seharusnya diterima Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,-- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) seketika dan sekaligus sejak atas putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan dari jumlah kerugian yang dialami Penggugat sebagaimana bunga yang berlaku pada Bank yakni sebesar              Rp. 1.580.000,000,-- x 3/100 = Rp.47.400.000,--  terhitung sejak dari tanggal gugatan ini didaftarkan  hingga putusan atas perkara ini dilaksanakan;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum  lainnya;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.    

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak