Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tanggal 15 Mei 2023;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk mengembailkan sisa modal Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,-- (Delapan puluh juta rupiah) seketika dan sekaligus sejak putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa keuntungan yang seharusnya diterima Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,-- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) seketika dan sekaligus sejak atas putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan dari jumlah kerugian yang dialami Penggugat sebagaimana bunga yang berlaku pada Bank yakni sebesar Rp. 1.580.000,000,-- x 3/100 = Rp.47.400.000,-- terhitung sejak dari tanggal gugatan ini didaftarkan hingga putusan atas perkara ini dilaksanakan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|