INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 276/Pdt.G/2026/PN Cbi | MUHAMMAD NAUVAL AULIYA | PT. ARTHA JAYA LAKSANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 276/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 26 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIRĀ
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 093/PPJB-GAM/II/2025 batal atau setidak-tidaknya dibatalkan.
4. Menyatakan hubungan hukum yang timbul berdasarkan PPJB Nomor 093/PPJB-GAM/II/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat :
a. Booking Fee Rp 2.000.000,
b. Dp Rumah Rp 31.666.668.
c. Seluruh angsuran KPR yang telah dibayarkan Penggugat sampai putusan berkekuatan hukum tetapĀ
d. Seluruh dana fasilitas kredit yang telah diterima Tergugat dari Turut Tergugat yang terbukti dalam persidangan.
6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000.
7. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
9. Menghukum Tergugat membayar seluruh perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
