Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
654/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.Rizky Chaniago, S.H.
2.MULIA AGUNG PRAADIPTA, SH.,MH
FIRSAL FERDINAN Bin SAFRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 654/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-187/BGR/10/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Chaniago, S.H.
2MULIA AGUNG PRAADIPTA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRSAL FERDINAN Bin SAFRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         Pertama

------- Bahwa terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Kp. Curug Rt. 01/01, Desa Curug, Kec. Gurung Sindur, Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 11. Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL sedang berada  mencari pekerjaan menggunakan sepeda motor ke daerah Klapa Dua dekat mako Brimob. Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL berpapasan dengan Sdr. AJIS (DPO) di Indomaret JI. Nusantara Kota Depok. Lalu, terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL bertanya kepada Sdr. AJIS (DPO) “beli gele dimana ya?”, lalu Sdr. AJIS menunjukkan akun Instagram yang "brightrip.m”. Lalu, terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL meminta Sdr. AJIS (DPO) untuk memesankan narkotika jenis ganja di akun tersebut menggunakan handphonenya bermerk Oppo warna hijau dengan No. IMEI 865720054111957. Kemudian, terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL memberikan uang cash sebesar Rp. 200.000-, (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AJIS (DPO) dan akhirnya Sdr. AJIS (DPO) mentransfer uang sebesar Rp 200.000-. (dua ratus ribu rupiah) kepada pemilik akun Instagram "brightrip.m" dengan menggunakan aplikasi dana milik Sdr. AJIS (DPO). Tidak lama dari itu pemilik akun Instagram "brightrip.m" mengirimkan maps yang berlokasi di daerah Kp. Curug Desa Curug Kec. Gunung Sindur. Lalu sekira pukul 19.30 wib, terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL dan Sdr. AJIS (DPO) menuju maps yang telah dikirimkan oleh pemilik akun Instagram "brightrip.m". Namun, saat diperjalanan menuju maps tersebut terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL terlebih dahulu menaruh motor dikontrakannya. Lalu sekira pukul 19.40 wib, terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL kembali menuju lokasi maps yang dikirimkan oleh pemilik akun Instagram "brightrip.m" menggunakan motor Sdr. AJIS (DPO). Sesampainya di Kp. Curug Desa Curug Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor sekira pukul 21.00 wib, terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL tidak langsung mengambil paket narkotika jenis ganja yang sudah dipesan karena di lokasi tersebut masih ramai warga. Terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL menunggu di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi tersebut. Sekira pukul 22.00 wib ketika terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL mengambil paket tersebut dan tidak lama beberapa warga langsung datang menghampiri dan langsung mengamankan terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL. Namun, Sdr. AJIS (DPO) berhasil kabur menggunakan sepeda motor yang diparkirkan di daerah jalan akses UI kota depok. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah kertas warna coklat berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja. Setelah itu, warga menghubungi pihak anggota polsek Gunung Sindur dan terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL beserta barang bukti dibawa oleh anggota Polsek Gunung Sindur ke Sat Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL164FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 28 Agustus 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
  • Barang Bukti
  • 1 (satu) bungkus plastik hitam berlakban cokelat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun

A : bahan/daun

    1. A : Total Sampel A : 13,9429 Gram

            Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL

Disimpulkan bahwa positif narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 8 dan 9 dan diatur didalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Sisa Barang Bukti
  1. A : Total Sampel A : 13,6844 Gram
  • Bahwa Terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Kp. Curug Rt. 01/01, Desa Curug, Kec. Gurung Sindur, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib disaat saksi SADELI bersama dengan saksi RADITYA sedang melaksanakan tugas piket Polsek Gunung Sindur Polres Bogor, para saksi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang ingin mengambil tempelan Narkotika jenis Ganja. Kemudian, para saksi beserta anggota piket lainnya mendatangi lokasi kejadian dan terlihat bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku bernama terdakwa FIRSAL FERDINAN Bin SAFRIZAL dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic hitam dilakban coklat didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja. Kemudian, saat dilakukan interogasi, terdakwa FIRSAL FERDINAN Bin SAFRIZAL mengakui bahwa 1 (satu buah plastic hitam dilakban coklat didalamnya beriskan 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja) yang ditemukan di Kp. Curug Rt 01 Rw 01 Desa Curug Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor tersebut didapatkan dari akun Instagram @brightrip.m yang dibeli bersama dengan Sdr. AJIS (DPO) dengan memesan menggunakan handphone bermerk Oppo warna hijau dengan No. IMEI 865720054111957 milik Sdr. AJIS (DPO) seharga Rp.200.000;- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya barang bukti berikut terdakwa FIRSAL FERDINAN Bin SAFRIZAL dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan Penyidikan Selanjutnya sedangkan Sdr. AJIS (DPO) masih dalam pencarian.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL164FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 28 Agustus 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
  • Barang Bukti
  • 1 (satu) bungkus plastik hitam berlakban cokelat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun

A : bahan/daun

    1. A : Total Sampel A : 13,9429 Gram

            Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL

Disimpulkan bahwa positif narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 8 dan 9 dan diatur didalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Sisa Barang Bukti
  1. A : Total Sampel A : 13,6844 Gram
  • Bahwa Terdakwa FIRSAL FERDINAN BIN SAFRIZAL tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berw enang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya