Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
835/Pdt.P/2024/PN Cbi YAYAT SUPRIYATNA. HS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 835/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YAYAT SUPRIYATNA. HS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor. 3201-LT-18122024-0296, yang semula tertulis nama YAYAT SUPRIYATNA. HS menjadi SUPRIATNA untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 113/1990, yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Parung tanggal 3 Desember 1990;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perubahan nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 3201-LT-18122024-0296 dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak