| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Jun. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
206/Pdt.G/2025/PN Cbi |
| Tanggal Surat |
Selasa, 03 Jun. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Esrides Kurniati | | 2 | Enro Endri Syafaatullah R. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AZMAN RISHAD, S.H. | Esrides Kurniati | | 2 | AZMAN RISHAD, S.H. | Enro Endri Syafaatullah R. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | H. Abdul Muthalib Saudin |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perolehan dan penguasaan atas SHM 61/Palasari atas tanah yang terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor dengan luas 2600M2 sesuai dengan uraian Gambar Situasi Nomor 4372/1980 tertanggal 23 Juni 1980 oleh PARA PENGGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menetapkan secara hukum, bahwa PARA PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas SHM 61/Palasari atas tanah yang terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor dengan luas 2600M2 sesuai dengan uraian Gambar Situasi Nomor 4372/1980 tertanggal 23 Juni 1980;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak dan balik nama SHM 61/Palasari atas tanah yang terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor dengan luas 2600M2 sesuai dengan uraian Gambar Situasi Nomor 4372/1980 tertanggal 23 Juni 1980 yang semula atas nama TERGUGAT menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat peralihan hak dan balik nama yang semula atas nama TERGUGAT menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT;
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |