| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Pengakuan Anak Kandung diajukan oleh Para Pemohon terhadap seorang anak laki-laki yang bernama I GEDE AGASTYA WIDNYANA, Lahir di Kabupaten Buleleng pada tanggal 16 September 2020, adalah Anak Sah Anak Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perihal Penetapan Pengakuan Anak Kandung ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor agar diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon agar dapat tertulis nama Pemohon I : I KADEK ADI ARTA sebagai Ayah dan nama Pemohon II : UTARI APECILLIA sebagai Ibu dari anak Pertama laki-laki yang bernama I GEDE AGASTYA WIDNYANA, lahir di Kabupaten Buleleng pada tanggal 16 September 2020;[
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|