Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
SUHENDAR Alias ODING BIN UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 267/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2600/M.2.18.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDAR Alias ODING BIN UDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa SUHENDAR ALIAS ODING BIN UDIN Bersama Sdr. MAHMUD (DPO) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 puku 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Petak 8F1,8D,8G RPH Cariu, BKPH Jonggol KPH Bogor Desa Buanajaya Kec. Tanjungsari kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa memiliki izin sah dari pejabat berwenang” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 pukul 17.00 wib Sdr. OO (DPO) meminta terdakwa untuk melakukan penebangan kayu jati sebanyak 1 (satu) kubik dan mahoni sebanyak 1 (satu) kubik di blok gunung arben dekat bak control wiayah kehutanan Desa Buanajaya Kec. Tanjungsari Kab. Bogor serta meminta terdakwa untuk memilik pohon yang bisa dijadikan timpleng (ukuran Panjang 2 meter atau 3 meter dan lebar 20x20cm).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 pukul 07.00 wib terdakwa Bersama Sdr. MAHMUD (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor masing-masing dengan membawa golok dan mesin senso untuk menebang pohon. Kemudian terdakwa memulai menebang 8 (delapan) pohon kayu jati dan 3 (tiga) pohon kayu mahoni.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 pukul 07.00 wib terdakwa Bersama Sdr. MAHMUD (DPO) Kembali ke wilayah hutan untuk melakukan penebangan sebanyak 3 (tga) pohon kayu mahoni. Kemudian pukul 10.30 wib datang saksi SUKMA WIJAYA selaku Polisi Teritorial RPH Cariu untuk melakukan pengecekan kayu hutan di Petak 8F1,8D,8G RPH Cariu Bersama saksi BUDI selaku Perencanaan Hutan wilayah (PHW) Bogor dan melihat terdakwa Bersama Sdr. MAHMUD (DPO) telah menebang beberapa pohon di sekitar 3 (tiga) baliok yaitu di 8F1 sebanyak 6 (enam) pohon kayu jati, di petak 8D sebanyak 2 (dua) pohon kayu jati dan di petak 8G sebanyak 6 (enam) pohon mahoni.
  • Bahwa terdakwa sudah bekerja kepada Sdr. OO (DPO) selama 1 (satu) tahun untuk melakukan penebangan kayu hutan di wilayah kehutanan.
  • Bahwa peran terdakwa yaitu melakukan penebangan pohon kayu mahoni dan pohon kayu jati dengan menggunakan mesin pemotong kayu, sedangkan peran Sdr. MAHMUD (DPO) yaitu membantu terdakwa untuk melakukan penebangan pohon, mengukur kayu yang akan dibelah, memotong ranting-ranting dan mengangkat kayu yang sudah di belah.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, sedangkan Sdr. MAHMUD (DPO) mendapatkan upah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Bersama Sdr. MAHMUD (DPO) mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.111.696.000,- (seratus sebelas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
  • Bahwa menurut HASIMUN BIN SUYATNO selaku Ahli Tata Usaha Hasil Hutan menjelaskan jika perbuatan terdakwa Bersama Sdr. MAHMUD (DPO) dengan melakukan penebangan kayu hutan dikawasan hutan tanpa izin tersebut Adalah salah dan melanggar hukum dikarenakan Masyarakat tidak dapat secara langsung melakukan penebangan kayu hutan di kawasan hutan dan perbuatan tersebut akan sangat merusak kelestarian tanaman hutan. Sesuai dengan UU No. 41 Tahun 1999 bahwa Kawasan hutan Adalah milik negara, sehingga pembelian hanya boleh dilakukan melalui mekanisme resmi perhutani dan sesuai dengan Permen LHK No. 8 Tahun 2021 bahwa mekanisme penjualan perum perhutani (Toko Perhutani) dan peraturan terkait hasil hutan kayu.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintahan Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Uu Jo. Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya