Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
213/Pdt.P/2024/PN Cbi MUHAMAD EGIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 213/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD EGIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah Bulan Lahir, Tahun Lahir dan Urutan Anak pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3201-LT-29112017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 04 Desember 2017 yang semula tertulis Lahir pada tanggal 17 Agustus 2007, Anak ke-6 (Enam) untuk dirubah menjadi Lahir Pada tanggal 17 Januari 2005, Anak ke-7 (Tujuh) untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor 474.1/19/III/2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Sipayung tertanggal 25 Maret 2024; Ijazah Sekolah Dasar Negeri Sipayung 01 Kecamatan Sukajaya dengan Nomor DN-Dd/06 2402675 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal 04 Juni 2018 dan Ijazah Madrasah Tsanawiyah Cendikia Muslim Kabupaten Bogor dengan Nomor MTs-13 100014444 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 04 Juni 2021;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan Bulan Lahir; Tahun Lahir dan Urutan Anak Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak