| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa RAMDANI WIJAYA ALS DOTON ALS DANI BIN (ALM) ERWIN WIJAYA hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Makan Selaras Sambal Cabang Kota Wisata yang beralamat di Jalan Perum Kota Wisata Cluster Amsterdam Blok I 01 Nomor 26, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk pengasaan barang tersebut” . Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, setelah operasional Rumah Makan Selaras Sambal Cabang Kota Wisata yang beralamat di Jalan Perum Kota Wisata Cluster Amsterdam Blok I 01 Nomor 26, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor selesai Saksi PUJI, Saksi DEA WELLYANTI PUTRI selaku kasir menyerahkan uang hasil penjualan tunai kepada Terdakwa selaku Leader Outlet untuk selanjutnya disetorkan ke rekening resmi outlet. Kemudian, Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan tersebut ke rekening Bank BCA Nomor Rekening 7475455045 atas nama LARASATI GALUH PRATIWI, melainkan memasukkannya ke rekening pribadi Bank BCA Nomor Rekening 8411034496 atas nama RAMDANI WIJAYA. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang setiap selesai operasional outlet sejak tanggal 27 Januari 2026 sampai dengan 05 Februari 2026.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Rumah Makan Selaras Sambal Cabang Kota Wisata, Saksi LARASATI GALUH PRATIWI bersama suaminya Sdr. PUTRA dan Saksi FATHUL RIZQI Bin DADI SAPUTRO selaku Manager Area meminta penjelasan kepada Terdakwa mengenai uang hasil penjualan yang belum disetorkan. Pada kesempatan tersebut Terdakwa mengakui bahwa uang hasil penjualan selama periode 27 Januari 2026 sampai dengan 05 Februari 2026 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp31.025.000,00 (tiga puluh satu juta dua puluh lima ribu rupiah) telah dimasukkan ke rekening pribadinya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk bermain judi online. Meskipun Terdakwa sempat menyatakan akan mengembalikan kerugian tersebut secara mencicil dan pada tanggal 06 April 2026 mentransfer uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi LARASATI GALUH PRATIWI, namun sebagian besar uang hasil penjualan tersebut tetap tidak dikembalikan. Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi LARASATI GALUH PRATIWI bersama Saksi FATHUL RIZQI meminta penjelasan kepada Terdakwa mengenai uang hasil penjualan yang belum disetorkan selama beberapa hari. Pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa uang hasil penjualan outlet yang seharusnya disetorkan kepada pemilik telah dimasukkan ke rekening pribadinya dan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp31.025.000,00 (tiga puluh satu juta dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa setelah pengakuan tersebut, Saksi LARASATI GALUH PRATIWI masih memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengembalikan seluruh uang tersebut sampai dengan tanggal 28 Februari 2026, namun Terdakwa tidak memenuhi janjinya. Kemudian Terdakwa dikirimkan Surat Somasi pertama tertanggal 09 Maret 2026 dan Surat Somasi kedua tertanggal 01 April 2026, akan tetapi Terdakwa tidak melunasi atau mengganti uang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi LARASATI GALUH PRATIWI selaku pemilik Rumah Makan Selaras Sambal Cabang Kota Wisata mengalami kerugian materiil sebesar Rp31.025.000,00 (tiga puluh satu juta dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa bekerja pada Rumah Makan Selaras Sambal Cabang Kota Wisata milik Saksi LARASATI GALUH PRATIWI berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor: 001/HR/PKWT/MMXXVI/2026 dengan jabatan sebagai Leader Outlet. Dalam jabatan tersebut, Terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab mengawasi operasional harian outlet, mengelola dan mengarahkan karyawan, memastikan pelayanan kepada pelanggan berjalan dengan baik, mengawasi pengelolaan kas dan persediaan (stok), menerima uang hasil penjualan tunai yang diserahkan oleh kasir setelah proses penutupan (closing), serta menyetorkan seluruh uang hasil penjualan tersebut ke rekening resmi outlet atas nama LARASATI GALUH PRATIWI sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Rumah Makan Selaras Sambal.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mempergunakan uang hasil penjualan Rumah Makan Selaras Sambal Cabang Kota Wisata untuk kepentingan pribadinya tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi LARASATI GALUH PRATIWI selaku pemilik Rumah Makan Selaras Sambal Cabang Kota Wisata.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 488 KUHP-----
DAN
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa RAMDANI WIJAYA ALS DOTON ALS DANI BIN (ALM) ERWIN WIJAYA hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Makan Selaras Sambal Cabang Kota Wisata yang beralamat di Jalan Perum Kota Wisata Cluster Amsterdam Blok I 01 Nomor 26, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, setelah operasional Rumah Makan Selaras Sambal Cabang Kota Wisata yang beralamat di Jalan Perum Kota Wisata Cluster Amsterdam Blok I 01 Nomor 26, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor selesai Saksi PUJI, Saksi DEA WELLYANTI PUTRI selaku kasir menyerahkan uang hasil penjualan tunai kepada Terdakwa selaku Leader Outlet untuk selanjutnya disetorkan ke rekening resmi outlet. Kemudian, Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan tersebut ke rekening Bank BCA Nomor Rekening 7475455045 atas nama LARASATI GALUH PRATIWI, melainkan memasukkannya ke rekening pribadi Bank BCA Nomor Rekening 8411034496 atas nama RAMDANI WIJAYA. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang setiap selesai operasional outlet sejak tanggal 27 Januari 2026 sampai dengan 05 Februari 2026.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Rumah Makan Selaras Sambal Cabang Kota Wisata, Saksi LARASATI GALUH PRATIWI bersama suaminya Sdr. PUTRA dan Saksi FATHUL RIZQI Bin DADI SAPUTRO selaku Manager Area meminta penjelasan kepada Terdakwa mengenai uang hasil penjualan yang belum disetorkan. Pada kesempatan tersebut Terdakwa mengakui bahwa uang hasil penjualan selama periode 27 Januari 2026 sampai dengan 05 Februari 2026 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp31.025.000,00 (tiga puluh satu juta dua puluh lima ribu rupiah) telah dimasukkan ke rekening pribadinya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk bermain judi online. Meskipun Terdakwa sempat menyatakan akan mengembalikan kerugian tersebut secara mencicil dan pada tanggal 06 April 2026 mentransfer uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi LARASATI GALUH PRATIWI, namun sebagian besar uang hasil penjualan tersebut tetap tidak dikembalikan. Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi LARASATI GALUH PRATIWI bersama Saksi FATHUL RIZQI meminta penjelasan kepada Terdakwa mengenai uang hasil penjualan yang belum disetorkan selama beberapa hari. Pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa uang hasil penjualan outlet yang seharusnya disetorkan kepada pemilik telah dimasukkan ke rekening pribadinya dan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp31.025.000,00 (tiga puluh satu juta dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa setelah pengakuan tersebut, Saksi LARASATI GALUH PRATIWI masih memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengembalikan seluruh uang tersebut sampai dengan tanggal 28 Februari 2026, namun Terdakwa tidak memenuhi janjinya. Kemudian Terdakwa dikirimkan Surat Somasi pertama tertanggal 09 Maret 2026 dan Surat Somasi kedua tertanggal 01 April 2026, akan tetapi Terdakwa tidak melunasi atau mengganti uang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi LARASATI GALUH PRATIWI selaku pemilik Rumah Makan Selaras Sambal Cabang Kota Wisata mengalami kerugian materiil sebesar Rp31.025.000,00 (tiga puluh satu juta dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa mempergunakan uang hasil penjualan Rumah Makan Selaras Sambal Cabang Kota Wisata untuk kepentingan pribadinya tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi LARASATI GALUH PRATIWI selaku pemilik Rumah Makan Selaras Sambal Cabang Kota Wisata.
-----Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 KUHP ----- |