Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibubur yang membawahi Kantor Unit Cariu 1.Anyi Herawati
2.Ruslan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibubur yang membawahi Kantor Unit Cariu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad NurrohmanPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibubur yang membawahi Kantor Unit Cariu
Tergugat
NoNama
1Anyi Herawati
2Ruslan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 233.231.706,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Addendum I Surat Pengakuan Hutang :  Nomor SPH:PK2001JGNZ/4795/01/2020 Tanggal 27 Januari 2020 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 233,231,706.- (Dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam rupiah).;
  5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Akta Jual Beli No. 120/2019 Atas nama Anyi Herawati dengan luas sebesar 162 M2 ( Seratus enam puluh dua meter persegi Atau setempat dikenal dengan Kp. Karangmulya Desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor.
  6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual Beli No. 120/2019 An Anyi Herawati untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak