Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
190/Pdt.P/2025/PN Cbi Parhorasan Sinaga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 190/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Parhorasan Sinaga
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama pada Akta kelahiran Anak ke-1 (ke-satu) Pemohon dengan Nomor 3201-LT-20052021-0121 yang semula tertulis WILLIAM ANDREW BARAKHIEL SABA SINAGA diubah menjadi WILLIAM ANDREW BARAKHIEL SINAGA.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perubahan nama anak ke-1 (ke-satu) Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-20052021-0121 yang semula tertulis WILLIAM ANDREW BARAKHIEL SABA SINAGA diubah menjadi WILLIAM ANDREW BARAKHIEL SINAGA didalam register yang berjalan dan berlaku.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak