| Petitum Permohonan | ?MEMUTUSKAN: 
 Menerima gugatan Pra Peradilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PEMOHON;Menyatakan surat-surat tersebut di bawah ini yang diterbitkan oeh TERMOHON (Kepala Kepolisian Resor Bogor), berupa:  
  Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kp / 320 / VIII / RES.1.7. / 2025 / Reskrim, tertanggal 20 Agustus 2025;Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/351/VIII/RES.1.7./2025/Reskrim, tertanggal 20 Agustus 2025, Tentang Penetapan Tersangka;Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han / 207 / VIII / RES.1.7. / 2025 / Reskrim, tertanggal 20 Agustus 2025;Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor: B / 5362 / VIII / RES.1.7. / 2025 / Reskrim, tanggal 20 Agustus 2025, Tentang Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan ditujukan kepada Keluarga Tersangka atas nama AIDIL FAZRI Alias IDIL BIN ARBIANSYAH;Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B / 5363 / VIII / RES.1.7. / 2025 / Reskrim, tanggal 20 Agustus 2025 Tentang Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan ditujukan kepada Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor;Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP / 04 / VIII / RES.1.7. / 2025 / Reskrim tanggal 18 Agustus 2025, ditujukan kepada Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor; Cacat hukum tidak sah, tidak mengikat;Memerintahkan TERMOHON agar PEMOHON dibebaskan segera setelah putusan perkara a quo dibacakan;Memulihkan segala harkat dan martabat PEMOHON dalam kemampuan, dan kedudukannya dalam posisi semula;Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan HP (Handphone) milik PEMOHON segera setelah putusan perkara a quo dibacakan;Membebankan biaya perkara menurut hukum; Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |