INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
281/Pdt.G/2025/PN Cbi | KASTARI | PT. BUMI WARINGIN INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 281/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan :
1) Surat Perintah Kerja No. 074/BWI/XII/21 tanggal 13 Desember 2021;
2) Surat Perintah Kerja No. 060/BWI/XI/21 tanggal 18 November 2021;
3) Surat Perintah Kerja No. 061/BWI/XI/21 tanggal 18 November 2021;
4) Surat Perintah Kerja No. 062/BWI/XI/21 tanggal18 November 2021;
5) Surat Perintah Kerja No. 063/BWI/XI/21 tanggal18 November 2021;
6) Surat Perintah Kerja No. 001/BWI/I/22 tanggal 17 Januari 2022;
7) Surat Perintah Kerja No. 002/BWI/I/22 tanggal 17 Januari 2022;
8) Surat Perintah Kerja No. 003/BWI/I/22 tanggal 17 Januari 2022;
9) Surat Perintah Kerja No. 004/BWI/I/22 tanggal 17 Januari 2022;
10) Surat Perintah Kerja No. 005/BWI/I/22 tanggal17 Januari 2022;
11) Surat Perintah Kerja No. 006/BWI/I/22 tanggal17 Januari 2022;
12) Surat Perintah Kerja No. 007/BWI/I/22 tanggal 17 Januari 2022;
13) Surat Perintah Kerja No. 008/BWI/I/20 tanggal 17 Januari 2022;
14) Surat Perintah Kerja No. 009/BWI/I/22 tanggal ;17 Januari 2022;
15) Surat Perintah Kerja No. 010/BWI/I/22 tanggal 17 Januari 2022;
16) Surat Perintah Kerja No. 011/BW/I/22 tanggal 17 Januari 2022;
17) Surat Perintah Kerja No. 012/BWI/I/22 tanggal 17 Januari 2023;
18) Surat Perintah Kerja No. 013/BWI/I/22 tanggal 17 Januari 2022;
19) Surat Perintah Kerja No. 060/BWI/XIII/22 tanggal 11 Agustus 2022;
20) Surat Perintah Kerja No. 062/BWI/VIII/22 tanggal 26 Agustus 2022;
21) Surat Perintah Kerja No. 063/BWI/VIII/22 tanggal 26 Agustus 2022;
22) Surat Perintah Kerja No. 065/BWI/VIII/22 tanggal 26 Agustus 2022;
23) Surat Perintah Kerja No. 024/BWI/II/23 tanggal 15 Februari 2023;
24) Surat Perintah Kerja No. 010/BWI/I/23 tanggal 10 Januari 2023;
25) Surat Perintah Kerja No. 011/BWI/I/23 tanggal 10 Januari 2023;
26) Surat Perintah Kerja No. 012/BWI/I/23 tanggal 17 Januari 2023;
27) Surat Perintah Kerja No. 013/BWI/II/23 tanggal 17 Januari 2023;
28) Surat Perintah Kerja No. 014/BWI/I/23 tanggal 24 Januari 2023;
29) Surat Perintah Kerja No. 015/BWI/I/23 tanggal 27 Januari 2023;
30) Surat Perintah Kerja No. 016/BWI/I/23 tanggal 27 Januari 2023;
31) Surat Perintah Kerja No. 005/BWI/I/23 tanggal 18 Januari 2023;
32) Surat Perintah Kerja No. 025/BWI/I/23 tanggal 1 Maret 2023;
adalah sah dan mengikat terhadap TERGUGAT dan PENGGUGAT.
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT atas:
1) Surat Perintah Kerja No. 074/BWI/XII/21 tanggal 13 Desember 2021;
2) Surat Perintah Kerja No. 060/BWI/XI/21 tanggal 18 November 2021;
3) Surat Perintah Kerja No. 061/BWI/XI/21 tanggal 18 November 2021;
4) Surat Perintah Kerja No. 062/BWI/XI/21 tanggal18 November 2021;
5) Surat Perintah Kerja No. 063/BWI/XI/21 tanggal18 November 2021;
6) Surat Perintah Kerja No. 001/BWI/I/22 tanggal 17 Januari 2022;
7) Surat Perintah Kerja No. 002/BWI/I/22 tanggal 17 Januari 2022;
8) Surat Perintah Kerja No. 003/BWI/I/22 tanggal 17 Januari 2022;
9) Surat Perintah Kerja No. 004/BWI/I/22 tanggal 17 Januari 2022;
10) Surat Perintah Kerja No. 005/BWI/I/22 tanggal17 Januari 2022;
11) Surat Perintah Kerja No. 006/BWI/I/22 tanggal17 Januari 2022;
12) Surat Perintah Kerja No. 007/BWI/I/22 tanggal 17 Januari 2022;
13) Surat Perintah Kerja No. 008/BWI/I/20 tanggal 17 Januari 2022;
14) Surat Perintah Kerja No. 009/BWI/I/22 tanggal ;17 Januari 2022;
15) Surat Perintah Kerja No. 010/BWI/I/22 tanggal 17 Januari 2022;
16) Surat Perintah Kerja No. 011/BW/I/22 tanggal 17 Januari 2022;
17) Surat Perintah Kerja No. 012/BWI/I/22 tanggal 17 Januari 2023;
18) Surat Perintah Kerja No. 013/BWI/I/22 tanggal 17 Januari 2022;
19) Surat Perintah Kerja No. 060/BWI/XIII/22 tanggal 11 Agustus 2022;
20) Surat Perintah Kerja No. 062/BWI/VIII/22 tanggal 26 Agustus 2022;
21) Surat Perintah Kerja No. 063/BWI/VIII/22 tanggal 26 Agustus 2022;
22) Surat Perintah Kerja No. 065/BWI/VIII/22 tanggal 26 Agustus 2022;
23) Surat Perintah Kerja No. 024/BWI/II/23 tanggal 15 Februari 2023;
24) Surat Perintah Kerja No. 010/BWI/I/23 tanggal 10 Januari 2023;
25) Surat Perintah Kerja No. 011/BWI/I/23 tanggal 10 Januari 2023;
26) Surat Perintah Kerja No. 012/BWI/I/23 tanggal 17 Januari 2023;
27) Surat Perintah Kerja No. 013/BWI/II/23 tanggal 17 Januari 2023;
28) Surat Perintah Kerja No. 014/BWI/I/23 tanggal 24 Januari 2023;
29) Surat Perintah Kerja No. 015/BWI/I/23 tanggal 27 Januari 2023;
30) Surat Perintah Kerja No. 016/BWI/I/23 tanggal 27 Januari 2023;
31) Surat Perintah Kerja No. 005/BWI/I/23 tanggal 18 Januari 2023;
32) Surat Perintah Kerja No. 025/BWI/I/23 tanggal 1 Maret 2023;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga sebesar Rp. 8.792.580.619,- (delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan belas rupiah) secara kontan dan sekaligus kepada PENGGUGAT, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
5. Menyatakan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT, berupa :
a) Penyitaan dan pemblokiran atas seluruh dana yang tersimpan di rekening Bank BCA dengan nomor rekening 572–551–6263 atas nama PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT);
b) Tanah dan bangunan ruko 3 (tiga) lantai yang menjadi kantor Marketing Gallery Perumahan Tenjo City Metropolis milik TERGUGAT, yang beralamat di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
c) Satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Daihatsu, type Sigra, dengan nomor Polisi/Plat nomor B 1226 RKE, milik PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT).
d) Satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Daihatsu, type Sigra, dengan nomor Polisi/Plat nomor B 1577 UBL, milik PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT).
e) Satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Daihatsu, type Sigra, dengan nomor Polisi/Plat nomor B 1685 ROJ, milik PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT).
f) Satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Daihatsu, type Sigra, dengan nomor Polisi/Plat nomor B 1792 RKE, milik PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT).
g) Satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Daihatsu, type Sigra, dengan nomor Polisi/Plat nomor B 2285 POR, milik PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT).
h) Satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Suzuki, type Carry Pick Up, dengan nomor Polisi/plat nomor B 8234 HW, milik PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT);
i) Satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Suzuki, type Carry Pick Up, dengan nomor Polisi/plat nomor B 8691 HW, milik PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT); dan
j) Satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Suzuki, type Carry Pick Up, dengan nomor Polisi/plat nomor B 8280 HV, milik PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT).
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT tersebut.
7. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong untuk melakukan eksekusi atas dana yang diambil dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 572–551–6263 atas nama PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT) senilai keseluruhan tuntutan hak PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 8.792.580.619,- (delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan belas rupiah) dan selanjutnya menyerahkan dana tersebut kepada PENGGUGAT, apabila TERGUGAT tidak melaksanakan secara sukarela pembayaran keseluruhan penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
8. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong untuk melakukan eksekusi pelelangan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT, berupa :
a) Tanah dan bangunan ruko 3 (tiga) lantai yang menjadi kantor Marketing Gallery Perumahan Tenjo City Metropolis milik TERGUGAT, yang beralamat di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
b) Satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Daihatsu, type Sigra, dengan nomor Polisi/Plat nomor B 1226 RKE, milik PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT).
c) Satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Daihatsu, type Sigra, dengan nomor Polisi/Plat nomor B 1577 UBL, milik PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT).
d) Satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Daihatsu, type Sigra, dengan nomor Polisi/Plat nomor B 1685 ROJ, milik PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT).
e) Satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Daihatsu, type Sigra, dengan nomor Polisi/Plat nomor B 1792 RKE, milik PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT).
f) Satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Daihatsu, type Sigra, dengan nomor Polisi/Plat nomor B 2285 POR, milik PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT).
g) Satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Suzuki, type Carry Pick Up, dengan nomor Polisi/plat nomor B 8234 HW, milik PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT);
h) Satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Suzuki, type Carry Pick Up, dengan nomor Polisi/plat nomor B 8691 HW, milik PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT); dan
i) Satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Suzuki, type Carry Pick Up, dengan nomor Polisi/plat nomor B 8280 HV, milik PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT).
yang selanjutnya dana hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada PENGGUGAT senilai keseluruhan tuntutan hak PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 8.792.580.619,- (delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus sembilan belas rupiah), apabila dana/uang pada rekening Bank BCA dengan nomor rekening 572–551–6263 atas nama PT. Bumi Waringin Indonesia (TERGUGAT) tidak mencukupi atau dananya telah dipindahkan oleh TERGUGAT.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding maupun kasasi.
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |