Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.AJI YODASKORO, SH
2.LUKASMANA, SH
A SUPRIATNA BIN AMIN KARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR :B-55/ M.2.18/ENZ.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO, SH
2LUKASMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A SUPRIATNA BIN AMIN KARMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

KESATU

 

----------- Bahwa Terdakwa A SUPRIATNA Bin AMIN KARMAWAN, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat didaerah Pinggir Jl. Raya Dramaga depan Kampus IPB Kec. Dramaga Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

 

  • Bahwa Pada awalnya hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 pukul 15.00 Wib Terdakwa ditelfon oleh Sdr. PACI (DPO) dengan mengatakan “ini kerjaan, ambil ambil barang nanti gua kasih 1 (satu) bungkus buat lu.” Kemudian Terdakwa menjawab “iya bang.” Kemudian Sdr. PACI (DPO) mengatakan Kembali “nanti saya kabarin lg ke lu ya.” Terdakwa menjawab “iya bang.” Tidak lama kemudian pada hari yang sama pukul 18.20 wib Terdakwa ditelfon Kembali oleh Sdr. PACI (DPO) dengan mengatkan “lu ambil barang didaerah bogor.” Kemudian Terdakwa menjawab “iya bang nanti kirim peta aja.” Setelah itu Terdakwa pergi menggunakan kendaraan umum sendiri, selanjutnya Terdakwa pun menerima peta yang saat itu langsung Terdakwa hapus chatnya saat berada didaerah Pinggir Jl. Raya Dramaga depan Kampur IPB Kec. Dramaga Kab. Bogor sesampainya Terdakwa disana pukul 21.00 wib Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 5 (lima) lima bungkus plastic bening berukuran kecil yang didalamnya tedapat narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah Pohon pinggir Jl. Raya Dramaga depan Kampus IPB Kec. Dramaga Kab. Bogor, setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian menghubungi Sdr. PACI (DPO) dengan mengatakan “ini udah Terdakwa ambil.” Kemudian Sdr. PACI (DPO) mengatakan Kembali “yaudah lu bawa, nanti langsung lu tempel dikebon Teh.” dan Terdakwa menjawab “yaudah iya bang.” Setelah itu Terdakwa bawa pulang dan sesampainya Terdakwa dikebun Teh pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 pukul 23.30 wib Terdakwa menempel narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dibawah Pohon Teh Gunung Mas Desa. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor, setelah Terdakwa menempel kemudian pulang kerumah dengan membawa keuntungan dari mengambil dan menempel sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu kemudian hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 pukul 16.00 wib saat dirumah Terdakwa yang beralamat didaerah Kp. Baru Karamat Rt.003/Rw.009 Desa. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor Terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang tersangka punya menjadi 4 (empat) bungkus plastic bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu untuk Terdakwa pakai dengan perharinya Terdakwa pakai sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa A SUPRIATNA Bin AMIN KARMAWAN berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di rumah Terdakwa yang beralamat didaerah Kp. Baru Karamat Rt.003/Rw.009 Desa. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibalut dengan sedotan warna merah yang disimpan didalam saku celana warna hitam, 1 (satu) pack plastic bening berukuran sedang dan 1 (satu) buah handphone Redmi warna hitam dengan no IMEI 862085062810347.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL117FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 18 September 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si, M.Si pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sedotan plastik warna merah di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1190 gram dan berat netto akhir 0,1063 gram yang disita dari Terdakwa A SUPRIATNA Bin AMIN KARMAWAN, dapat disimpulkan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa A SUPRIATNA Bin AMIN KARMAWAN, pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Baru Karamat Rt.003/Rw.009 Desa. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

 

  • Bahwa awalnya pada tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa A SUPRIATNA Bin AMIN KARMAWAN berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di rumah Terdakwa yang beralamat didaerah Kp. Baru Karamat Rt.003/Rw.009 Desa. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibalut dengan sedotan warna merah yang disimpan didalam saku celana warna hitam, 1 (satu) pack plastic bening berukuran sedang dan 1 (satu) buah handphone Redmi warna hitam dengan no IMEI 862085062810347.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkannya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 pukul 15.00 Wib Terdakwa ditelfon oleh Sdr. PACI (DPO) dengan mengatakan “ini kerjaan, ambil ambil barang nanti gua kasih 1 (satu) bungkus buat lu.” Kemudian Terdakwa menjawab “iya bang.” Kemudian Sdr. PACI (DPO) mengatakan Kembali “nanti saya kabarin lg ke lu ya.” Terdakwa menjawab “iya bang.” Tidak lama kemudian pada hari yang sama pukul 18.20 wib Terdakwa ditelfon Kembali oleh Sdr. PACI (DPO) dengan mengatkan “lu ambil barang didaerah bogor.” Kemudian Terdakwa menjawab “iya bang nanti kirim peta aja.” Setelah itu Terdakwa pergi menggunakan kendaraan umum sendiri, selanjutnya Terdakwa pun menerima peta yang saat itu langsung Terdakwa hapus chatnya saat berada didaerah Pinggir Jl. Raya Dramaga depan Kampur IPB Kec. Dramaga Kab. Bogor sesampainya Terdakwa disana pukul 21.00 wib Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 5 (lima) lima bungkus plastic bening berukuran kecil yang didalamnya tedapat narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah Pohon pinggir Jl. Raya Dramaga depan Kampus IPB Kec. Dramaga Kab. Bogor, setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian menghubungi Sdr. PACI (DPO) dengan mengatakan “ini udah Terdakwa ambil.” Kemudian Sdr. PACI (DPO) mengatakan Kembali “yaudah lu bawa, nanti langsung lu tempel dikebon Teh.” dan Terdakwa menjawab “yaudah iya bang.” Setelah itu Terdakwa bawa pulang dan sesampainya Terdakwa dikebun Teh pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 pukul 23.30 wib Terdakwa menempel narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dibawah Pohon Teh Gunung Mas Desa. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor, setelah Terdakwa menempel kemudian pulang kerumah dengan membawa keuntungan dari mengambil dan menempel sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu kemudian hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 pukul 16.00 wib saat dirumah Terdakwa yang beralamat didaerah Kp. Baru Karamat Rt.003/Rw.009 Desa. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor Terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang tersangka punya menjadi 4 (empat) bungkus plastic bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu untuk Terdakwa pakai dengan perharinya Terdakwa pakai sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL117FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 18 September 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si, M.Si pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sedotan plastik warna merah di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1190 gram dan berat netto akhir 0,1063 gram yang disita dari Terdakwa A SUPRIATNA Bin AMIN KARMAWAN, dapat disimpulkan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya