| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 08 tanggal 07-04-2026 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Shinta Natalia Sianipar, S.H,.M.Kn antara Tergugat (sebagai PIHAK PERTAMA) dengan Penggugat (sebagai PIHAK KEDUA);
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi dan mentaati terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 08 tanggal 07-04-2026 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Shinta Natalia Sianipar, S.H,.M.Kn;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi dan biaya-biaya lain yang timbul karena dari perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar sejumlah uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) berikut dengan dendanya sebesar 3 % secara lunas terhitung sejak tanggal 12 Juli 2026 sampai putusan terhadap perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1,000,000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih seketika manakala Tergugat I dan Tergugat II bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan yang dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus.
- Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa tanah dan bangunan milik Para Tergugat, yaitu berupa diantaranya :
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00983/Sukajaya, seluas 6.171 m2 (enam ribu serratus tujuh puluh satu meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-04-2019 (dua puluh lima April dua ribu sembilan belas) Nomor : 00541/Sukajaya/2019, NIB : 10.10.34.01.01788, terdaftar atas nama CYNTHIA PATTIWAEL V.W, yang diperoleh berdasarkan pendaftaran pertama Sertipikat tertanggal 25 April 2019 dengan Nomor Objek Pajak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (NOP SPPT PBB) Nomor : 32.03.052.002.001-0354.0, yang terletak di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
- Sebidang tanah Hak Milik Adat, Persil Nomor 59 SIII, Blok 001 Kohir Nomor C.497/995, seluas kurang lebih 1.400m2 (seribu empat ratus meter persegi), dengan batas-batas : Utara : Tanah milik CYNTHIA PATTIWAEL V.W;
Timur : Selokan;
Selatan : Tanah milik MAMAN;
Barat : Kali Cibinong;
Kepemilikan tersebut meliputi segala sesuatu yang-tertanam di atasnya yang menurut sifat, peruntukan atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak.
- Sebidang tanah Hak Milik Adat, Persil Nomor 59 SIII, Blok 001 Kohir Nomor C.497/995, seluas kurang lebih 550m2 (lima ratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batas : Utara : Tanah milik CYNTHIA PATTIWAEL V.W;
Timur : Selokan;
Selatan : Tanah milik MAMAN;
Barat : Kali Cibinong;
Kepemilikan tersebut meliputi segala sesuatu yang tertanam diatasnya yang menurut sifat, peruntukan atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak.
- Sebidang tanah Hak Milik Adat, Persil Nomor 59 SIII, Blok 001 Kohir Nomor C.497/995, seluas kurang lebih 1.660m2 (seribu enam ratus enam puluh meter persegi), dengan batas-batas :
Utara : Tanah milik DOJIL;
Timur : Selokan;
Selatan : Tanah milik CYNTHIA PATTIWAEL V.W; Barat : Kali Cibinong;
Kepemilikan tersebut meliputi segala sesuatu yang-tertanam di atasnya yang menurut sifat, peruntukan atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak.
- Sebidang tanah Hak Milik Adat, Persil Nomor 56 Kelas D III C No. 71/165, SPPT Nomor: 32.03.052.002.001.0335.0, Kp. Legok Akub RT. 005 / RW.001, Desa/Kel. Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan seluas kurang lebih 1.035m2 (seribu tiga puluh lima meter persegi), dengan batas-batas : Utara : berbatasan dengan tanah milik Ade;
Timur : berbatasan dengan tanah milik Odang; Selatan : Berbatasan dengan tanah milik H.Duloh; Barat : Berbatasan dengan Selokan;
Kepemilikan tersebut meliputi segala sesuatu yang-tertanam di atasnya yang menurut sifat, peruntukan atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|