Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2025/PN Cbi Yanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Tahun Kelahiran Anak Kedua Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3601-LT-01112019-6127 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 19 September 2023 yang semula Tertulis Lahir pada Tahun 2012 untuk dirubah menjadi Lahir Tahun 2017 dan merubah urutan anak kedua pemohon yang semula tertulis anak ke SATU untuk diperbaiki menjadi anak ke DUA untuk disesuaikan dengan Ijazah Raudhatul Athfal dengan Nomor 0028/Ra.10.01.0326/PP.01.1/06/2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 08 Juni 2023 dan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor 474.1/3/2007/VIII/2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Cicadas tertanggal 27 Agustus 2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan Tahun kelahiran dan Urutan Anak Kedua Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak