INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G.S/2024/PN Cbi | PT Jotun Indonesia | PT Farkindo Inti Sarana | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G.S/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 273.817.800,00 | ||||||
Petitum |
sah, berlaku, dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat; 4. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga; 5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 273.817.800 (dua ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir atas kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp98.574.408 (sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus delapan rupiah) secara tunai dan sekaligus; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |