Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2026/PN Cbi ADANG BIN ALM KENTING Kapolda Jawa Barat cq Kapolres Bogor Cq Kapolsek Cileungsi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADANG BIN ALM KENTING
Termohon
NoNama
1Kapolda Jawa Barat cq Kapolres Bogor Cq Kapolsek Cileungsi
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Upaya paksa yang dilakukan oleh TERMOHON pada PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama ADANG BIN (ALM) KENTING dari Rumah Tahanan Polsek Cileungsi seketika setelah Putusan dibacakan;
  4. Menyatakan Proses Penyidikan atas LP/B/22/VI/2026/SPKT/Polsek Cileungsi/Polres Bogor/ Polda Jawa Barat tanggal 6 Juni 2026 dihentikan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.550.000.000,00,-(lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ;
  6. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media sosial Tiktok di akun milik TERMOHON serta media online selama 5 (lima) hari berturut-turut ;
  7. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya