Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
2.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
DENIAR BILAL Bin WAWAN RUSWANDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1312/M.2.18/ENZ.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
2AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENIAR BILAL Bin WAWAN RUSWANDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa DENIAR BILAL Bin WAWAN RUSWANDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2024 bertempat di sekitaran Mall Cinere Depok di Jl. Raya Cinere Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa awalnya pada Hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa sedang berada di Kontrakannya yang beralamat di Kp. Leuwinutug Rt.002 Rw.006 Kel/Desa. Leuwinutug Kec. Citeureup Kab. Bogor, kemudian Sdr. BUNGSU (DPO) mengghubungi Terdakwa dan mengatakan “jemputin kerjaan mau ga” dan terdakwa menjawab “ke mana” kemudian di jawab “di depok”, kemudian Terdakwa menjawab lagi “kapan?” kemudian di jawab “sekarang kalau mau standby” dan dijawab lagi oleh Terdakwa “yaudah iya”. Selanjutnya Terdakwa dikirimkan maps/loksai oleh Sdr. BUNGSU (DPO) yang dimana maps/lokasi yang dibagikan tersebut terletak di sekitaran mall Cinere Depok. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berangkat kelokasi yang di kirimkan oleh Sdr. BUNGSU (DPO), dan setelah sampai sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. BUNGSU (DPO) untuk mengabarkan bahwa Terdakwa sudah berada di Mall Cinere. Setelah itu Terdakwa diarahkan oleh Sdr. BUNGSU (DPO) bahwa nanti akan ada nomer yang akan menghubungi terdakwa dan memberikan arahan lanjutan. Setelah Terdakwa menunggu kurang lebihnya 15 menit Terdakwa di hubungi oleh nomer yang Terdakwa tidak tahu dan menanyakan “fotoin posisi bang” kemudian Terdakwa jawab “di depan mall cinere (sambil mengirimkan foto mall)”, kemudian di jawab dengan mengirimkan maps/Lokasi oleh orang tersebut. Setelah mendapatkan maps/Lokasi tersebut yang mana Lokasi tersebut tidak jauh dari posisi Terdakwa, maka Terdakwa pun mendatangi Lokasi tersebut. Setelah sampai dilokasi tersebut Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan yang di simpan di dalam pelastik dan di simpan di rerumputan. Setelah mendapatikan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali mengabari Sdr. BUNGSU (DPO) bahwa Terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa pun kembali kerumah kontrakan Terdakwa. Setelah sampai di kontrakannya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. BUNGSU (DPO) dan di perintahkan untuk membuka isi dari plastik tersebut. Pada saat Terdakwa buka, di dalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik dan 1 pack plastic. Setelah itu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa timbang dan mendapatkan berat sebesar 5,15 gram. Sdr. BUNGSU (DPO) juga meminta Terdakwa untuk mencoba narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah Terdakwa mencoba mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan kembali sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Sdr. BUNGSU (DPO)
  • Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa di huubungi ekmbali oleh Sdr. BUNGSUNG (DPO) agar narkotika jenis sabu tersebut di bagi menjadi 30 paket dengan rincian 10 paket kambing dengan berat 0,25 gram dan 20 paket kelinci dengan berat 0,10 gram. Setelah selesai Terdakwa timbang dan Terdakwa bagi menjadi 30 paket tersebut, setelah itu Terdakwa di minta untuk mengedarkan/menempal 5 terdiri dari 3 paket kelinci dan 2 paket kambing narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mengedarkan/menempel 5 paket tersebut di sekitaran Kp. Leuwinutug Kel/Desa. Leuwinutug Kec. Citeureup Kab. Bogor, dan setelah selesai Terdakwa mengirimkan foto dan maps/lokasi tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. BUNGSU (DPO)
  • Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. BUNGSU (DPO) dan di minta untuk menempel/mengedarkan 6 paket dengan rincian 2 paket kambing dan 4 paket kelinci. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mengedarkan/menempel 6 paket tersebut di sekitaran Kp. sanja Kel/Desa. sanja Kec. Citeureup Kab. Bogor. Setelah selesai Terdakwa kembali mengirimkan foto dan maps/lokasi tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. BUNGSU (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. BUNGSU (DPO) dan di minta untuk menempel/mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan rincian 2 paket kelinci dan 2 paket kambing.  Terdakwa pun mengkonsumsi 1 paket pada saat sebelum Terdakwa menempel dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut. Setelah selesai mengkonsumsi, sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menempel 4 paket tersebut di sekitaran Jl raya sirkit sentul Kec. Babakan madang Kab. Bogor, dan setelah selesai menempel, Terdakwa mengirimkan foto dan maps/lokasi tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu kepada Sdr. BUNGSU (DPO).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sabu tersebut sebesar Rp.1.000.000.-, (satu juta rupiah), namun baru Terdakwa terima sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan sisanyab akan diberikan apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual dan juga Terdakwa diberikan narkotika jenis sabu untuk Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laburatorium Forensik NO. LAB: 6890/NNF/2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gulton selaku Kepala Pusat Laboratorium Forensik POLRI dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 03 Januari 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
  1. 1 (satu) buah kotaj olastik dililit lakban warna hitam berisi:
    1. 5 (lima) buah lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan keristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8052 gram diberi nomor barang bukti 3895/2024/OF, dan setelah diperiksa sisa barang bukti berat netto seluruhnya 0,7910 gram
    2. 9 (Sembilan) buah lakban warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) buah sedotan warna hijau berisi 1 (sayu) bungkus kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8027 gram diberi nomor barang bukti 3896/2024/OF, dan setelah diperiksa sisa barang bukti berat netto seluruhnya 0,7935 gram
  2. 1 (satu) buah lakban warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2180 gram diberi nomor barang bukti 3897/2024/OF, dan setelah diperiksa sisa barang bukti berat netto seluruhnya 0,2060 gram

 

Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3895/2024/OF, 3896/2024/OF, dan 3897/2024/OF tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa DENIAR BILAL Bin WAWAN RUSWANDI (Alm) ada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan desember 2024 di  Kp. Leuwinutug Rt.002 Rw.006 Kel/Desa. Leuwinutug Kec. Citeureup Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa berawal Saksi AKIP KUSWANDI, Saksi IVAN RIZKI R, dan Saksi M. RAFLI MALIK sedang  melaksanakan tugas piket, para saksi polisi mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya, bahwa ada peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Kec. Babakan Mandang Kab. Bogor dan sekitarnya. Warga masyarakat tersebut menjelaskan bahwa ada seseorang laki laki yang memiliki, dan juga menguasai Narkotika jenis sabu, kemudian warga masyarakat tersebut menjelaskan ciri-ciri nya. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Kp. Leuwinutug Rt.002 Rw.006 Kel/Desa. Leuwinutug Kec. Citeureup Kab. Bogor, para saksi polisi berhasil mengamankan Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya oleh petugas Kepolisian yang tidak berseragam dinas dari satuan reserse narkoba polres bogor, namun tidak di temukan barang bukti narkotika akan tetapi pada saat Terdakwa dilakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya Terdakwa telah menempel/mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah gang di samping SDN Sentul 01 Jl Raya siekuit sentul Kec. Babakan madang Kab. Bogor, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 01.00 wib dilakukan pencarian di sebuah gang di samping SDN Sentul 01 Jl Raya siekuit sentul Kec. Babakan madang Kab. Bogor dan di temukan 1 (satu) bungkus lakban putih didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalanya berisikan kristal putih narkotika jenis sabu. Kemudian setelah itu Terdakwa mengaku bahwa pada saat Terdakwa diamankan Terdakwa sempat melempar narkotika jenis sabu yang Terdakwa bawa. Setelah itu Terdakwa bersama dengan anggota kepolisian kembali ke tempat awal Terdakwa diamankan dan pada saat dilakukan pengeledahan dan pencarian, kembali ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yang di dalamya berisikan 5 (lima) bungkus lakban warna hijau yang didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 9 (sembilan) bungkus lakban warna kuning yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plstik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, di pinggir jalan di depan kontrakan Terdakwadi Kp. Leuwinutug Rt.002 Rw.006 Kel/Desa. Leuwinutug Kec. Citeureup Kab. Bogor. Setelah itu dilakukan pula pengeledahan di dalam kontrakan Terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) pack plastik klip bening dan diamankan pula 1 (satu) buah handphone merk samsung Nomer imei : 352978782614730 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa dan di amankan ke sat narkoba polres bogor.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laburatorium Forensik NO. LAB: 6890/NNF/2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gulton selaku Kepala Pusat Laboratorium Forensik POLRI dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 03 Januari 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
  1. 1 (satu) buah kotaj olastik dililit lakban warna hitam berisi:
  1. 5 (lima) buah lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan keristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8052 gram diberi nomor barang bukti 3895/2024/OF, dan setelah diperiksa sisa barang bukti berat netto seluruhnya 0,7910 gram
  2. 9 (Sembilan) buah lakban warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) buah sedotan warna hijau berisi 1 (sayu) bungkus kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8027 gram diberi nomor barang bukti 3896/2024/OF, dan setelah diperiksa sisa barang bukti berat netto seluruhnya 0,7935 gram
  1. 1 (satu) buah lakban warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2180 gram diberi nomor barang bukti 3897/2024/OF, dan setelah diperiksa sisa barang bukti berat netto seluruhnya 0,2060 gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya