Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2024/PN Cbi 1.HAZAIRIN, SH
2.ANITA DIAN WARDHANI,SH
IWAN SUTANDI BIN ENJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 294/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1728/M.2.18/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAZAIRIN, SH
2ANITA DIAN WARDHANI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SUTANDI BIN ENJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa IWAN SUTANDI bin ENJANG pada akhir bulan Desember 2023 sampai dengan awal bulan Januari 2024 sekira pukul 13.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Mess karyawan Resto Ayam Goreng Karawaci yang beralamat di Rumah Toko Naro Center Jl. Raya Narogong Km 23 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

        • Bahwa pada awal bulan Desember 2023, sekira malam hari, saat hendak istirahat di mess karyawan Resto Ayam Goreng Karawaci terdakwa IWAN SUTANDI bin ENJANG melihat saksi JAJANG KAMALUDIN menyimpan uang hasil penjualan makanan dan minuman Resto Ayam Goreng Karawaci di laci tempat penyimpanan uang yang berada didalam mess karyawan Resto Ayam Goreng yang berada di Rumah Toko Naro Center Jl. Raya Narogong Km 23 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, melihat hal itu terdakwa IWAN SUTANDI bin ENJANG berniat mengambil uang tersebut yang bukan haknya, selanjutnya terdakwa IWAN SUTANDI bin ENJANG merencanakan pengambilan uang tersebut. Sekitar 1 (satu) minggu kemudian yakni akhir bulan Desember 2023 sekira pukul 13.00 wib saat terdakwa IWAN SUTANDI bin ENJANG seorang diri sedang istirahat di mess karyawan Resto Ayam Goreng Karawaci terdakwa langsung menuju laci tempat peyimpanan uang tersebut dan selanjutnya terdakwa mengangkat bagian atas laci tempat penyimpanan uang serta menarik laci tempat penyimpanan uang tersebut, setelah laci tempat penyimpanan uang dapat terdakwa tarik, kemudian terdakwa melihat tumpukkan uang hasil penjualan makanan dan minuman Resto Ayam Goreng Karawaci yang disimpan oleh saksi JAJANG KAMALUDIN  dan mengambil 1 (satu) tumpukkan uang yang sudah diikat, sebanyak kurang lebih Rp.1.000.000, 00 (satu juta rupiah) dengan menggunakan tangan kanan, lalu mengambil uang tersebut setetelah itu terdakwa memasukkan dan merapikan kembali laci tempat penyimpanan uang, setelah selesai memasukkan dan merapikan kembali laci tempat penyimpanan uang, selajutnya terdakwa menyimpannya ke saku sebelah kiri celana yang terdakwa pakai saat itu, selanjutnya terdakwa kembali lagi ke Resto Ayam Goreng Karawaci untuk bekerja dan sekitar sore hari terdakwa menuju toko alfamart untuk top up ke rekening dana terdakwa selanjutnya keesokkan harinya sekitar siang hari saat terdakwa sedang istirahat seorang diri di mess karyawan Resto Ayam Goreng Karawaci tersebut terdakwa mengambil kembali 1 (satu) tumpukkan yang sudah diikat yang disimpan oleh JAJANG KAMALUDIN di laci tempat penyimpanan uang tersebut akan tetapi terdakwa tidak ingat lagi jumlah uangnya dan menyimpannya di saku sebelah kiri celana yang terdakwa pakai saat itu dan sekitar sore harinya uang tersebut terdakwa top up kembali ke rekening DANA terdakwa melalui toko Alfamart dan terdakwa melakukan pengambilan uang hasil penjualan makanan dan minuman Resto Ayam Goreng Karawaci setiap hari selama satu minggu dengan cara yang sama.
        • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar malam hari saat hendak istirahat, saksi JAJANG KAMALUDIN mengumpulkan semua karyawan Resto Ayam Goreng Karawaci dan memberitahukan bahwa uang penjualan makanan dan minuman Resto Ayam Goreng Karawaci yang disimpan oleh saksi JAJANG KAMALUDIN didalam laci penyimpanan uang yang berada di Mess Karyawan resto Ayam Goreng Karawaci tersebut banyak yang hilang dan terdapat bekas congkelan pada laci tempat penyimpanan uang, setelah itu atas kesepakatan bersama dengan karyawan yang tinggal bersama di Mess karyawan Resto Ayam Goreng Karawaci tersebut melakukan pengecekkan terhadap tempat tidur, tas, dompet dan lemari milik semua karyawan yang tinggal di mess karyawan tersebut, dan saat saksi JAJANG KAMALUDIN memeriksa handphone terdakwa, saksi JAJANG KAMALUDIN mendapati transaksi kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000, 00 (tujuh juta rupiah) dan saat itu saksi JAJANG KAMALUDIN menanyakan kepada terdakwa darimana transaksi uang sebanyak kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000, 00 (tujuh juta rupiah), awalnya terdakwa menjawab bahwa transaksi uang sebanyak kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000, 00 (tujuh juta rupiah) tersebut terdakwa dapat dari hasil judi slot, akan tetapi saat saksi JAJANG KAMALUDIN meminta terdakwa untuk membuktikan transaksi uang sebanyak kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000, 00 (tujuh juta rupiah) tersebut adalah hasil dari judi slot akhirnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa lah yang mengambil uang tunai sebesar  Rp. 11.948.500, 00 (sebelas juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) milik Resto Ayam Goreng Karawaci yang disimpan saksi JAJANG KAMALUDIN di laci tempat penyimpanan uang yang berada di mess karyawan Resto Ayam Goreng Karawaci tersebut,  selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 terdakwa diantar oleh saksi JAJANG KAMALUDIN dan saksi AGUS GUNAWAN ke Polsek Cileungsi untuk diamankan.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi JAJANG KAMALUDIN atau pemilik Resto Ayam Goreng Karawaci untuk mengambil uang tunai sejumlah  Rp. 11.948.500, 00 (sebelas juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) milik Resto Ayam Goreng Karawaci yang disimpan saksi JAJANG KAMALUDIN di laci tempat penyimpanan uang yang berada di mess karyawan Resto Ayam Goreng Karawaci tersebut.
        • Ketika Terdakwa mengambil mengambil uang tunai sejumlah  Rp. 11.948.500, 00 (sebelas juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) milik Resto Ayam Goreng Karawaci, terdakwa bukanlah pemilik uang tersebut, terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa yang salahsatunya berjudi melalui internet (judi slot).

-    Perbuatan terdakwa mengakibatkan, saksi saksi JAJANG KAMALUDIN atau pemilik Resto Ayam Goreng Karawaci menderita kerugian sekitar Rp. 11.948.500, 00 (sebelas juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa IWAN SUTANDI bin ENJANG pada akhir bulan Desember 2023 sampai dengan awal bulan Januari 2024 sekira pukul 13.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Mess karyawan Resto Ayam Goreng Karawaci yang beralamat di Rumah Toko Naro Center Jl. Raya Narogong Km 23 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

        • Bahwa terdakwa IWAN SUTANDI bin ENJANG sekira malam hari pada pada awal bulan Desember 2023, saat terdakwa hendak istirahat di mess karyawan Resto Ayam Goreng Karawaci melihat saksi JAJANG KAMALUDIN menyimpan uang hasil penjualan makanan dan minuman Resto Ayam Goreng Karawaci di laci tempat penyimpanan uang yang berada didalam mess karyawan Resto Ayam Goreng yang berada di Rumah Toko Naro Center Jl. Raya Narogong Km 23 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, melihat hal itu terdakwa IWAN SUTANDI bin ENJANG berniat mengambil uang tersebut yang bukan haknya, selanjutnya terdakwa IWAN SUTANDI bin ENJANG merencanakan pengambilan uang tersebut. Sekitar 1 (satu) minggu kemudian yakni akhir bulan Desember 2023 sekira pukul 13.00 wib saat terdakwa IWAN SUTANDI bin ENJANG seorang diri sedang istirahat di mess karyawan Resto Ayam Goreng Karawaci terdakwa langsung menuju laci tempat peyimpanan uang tersebut dan selanjutnya terdakwa mengangkat bagian atas laci tempat penyimpanan uang serta menarik laci tempat penyimpanan uang tersebut, setelah laci tempat penyimpanan uang dapat terdakwa tarik, kemudian terdakwa melihat tumpukkan uang hasil penjualan makanan dan minuman Resto Ayam Goreng Karawaci yang disimpan oleh saksi JAJANG KAMALUDIN  dan mengambil 1 (satu) tumpukkan uang yang sudah diikat, sebanyak kurang lebih Rp.1.000.000, 00 (satu juta rupiah) dengan menggunakan tangan kanan, lalu mengambil uang tersebut setetelah itu terdakwa memasukkan dan merapikan kembali laci tempat penyimpanan uang, setelah selesai memasukkan dan merapikan kembali laci tempat penyimpanan uang, selajutnya terdakwa menyimpannya ke saku sebelah kiri celana yang terdakwa pakai saat itu, selanjutnya terdakwa kembali lagi ke Resto Ayam Goreng Karawaci untuk bekerja dan sekitar sore hari terdakwa menuju toko alfamart untuk top up ke rekening dana terdakwa selanjutnya keesokkan harinya sekitar siang hari saat terdakwa sedang istirahat seorang diri di mess karyawan Resto Ayam Goreng Karawaci tersebut terdakwa mengambil kembali 1 (satu) tumpukkan yang sudah diikat yang disimpan oleh JAJANG KAMALUDIN di laci tempat penyimpanan uang tersebut akan tetapi terdakwa tidak ingat lagi jumlah uangnya dan menyimpannya di saku sebelah kiri celana yang terdakwa pakai saat itu dan sekitar sore harinya uang tersebut terdakwa top up kembali ke rekening DANA terdakwa melalui toko Alfamart dan terdakwa melakukan pengambilan uang hasil penjualan makanan dan minuman Resto Ayam Goreng Karawaci setiap hari selama satu minggu dengan cara yang sama.
        • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar malam hari saat hendak istirahat, saksi JAJANG KAMALUDIN mengumpulkan semua karyawan Resto Ayam Goreng Karawaci dan memberitahukan bahwa uang penjualan makanan dan minuman Resto Ayam Goreng Karawaci yang disimpan oleh saksi JAJANG KAMALUDIN didalam laci penyimpanan uang yang berada di Mess Karyawan resto Ayam Goreng Karawaci tersebut banyak yang hilang dan terdapat bekas congkelan pada laci tempat penyimpanan uang, setelah itu atas kesepakatan bersama dengan karyawan yang tinggal bersama di Mess karyawan Resto Ayam Goreng Karawaci tersebut melakukan pengecekkan terhadap tempat tidur, tas, dompet dan lemari milik semua karyawan yang tinggal di mess karyawan tersebut, dan saat saksi JAJANG KAMALUDIN memeriksa handphone terdakwa, saksi JAJANG KAMALUDIN mendapati transaksi kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000, 00 (tujuh juta rupiah) dan saat itu saksi JAJANG KAMALUDIN menanyakan kepada terdakwa darimana transaksi uang sebanyak kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000, 00 (tujuh juta rupiah), awalnya terdakwa menjawab bahwa transaksi uang sebanyak kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000, 00 (tujuh juta rupiah) tersebut terdakwa dapat dari hasil judi slot, akan tetapi saat saksi JAJANG KAMALUDIN meminta terdakwa untuk membuktikan transaksi uang sebanyak kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000, 00 (tujuh juta rupiah) tersebut adalah hasil dari judi slot akhirnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa lah yang mengambil uang tunai sebesar  Rp. 11.948.500, 00 (sebelas juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) milik Resto Ayam Goreng Karawaci yang disimpan saksi JAJANG KAMALUDIN di laci tempat penyimpanan uang yang berada di mess karyawan Resto Ayam Goreng Karawaci tersebut,  selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 terdakwa diantar oleh saksi JAJANG KAMALUDIN dan saksi AGUS GUNAWAN ke Polsek Cileungsi untuk diamankan.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi JAJANG KAMALUDIN atau pemilik Resto Ayam Goreng Karawaci untuk mengambil uang tunai sejumlah  Rp. 11.948.500, 00 (sebelas juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) milik Resto Ayam Goreng Karawaci yang disimpan saksi JAJANG KAMALUDIN di laci tempat penyimpanan uang yang berada di mess karyawan Resto Ayam Goreng Karawaci tersebut.
        • Ketika Terdakwa mengambil mengambil uang tunai sejumlah  Rp. 11.948.500, 00 (sebelas juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) milik Resto Ayam Goreng Karawaci, terdakwa bukanlah pemilik uang tersebut, terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa yang salahsatunya berjudi melalui internet (judi slot).

-    Perbuatan terdakwa mengakibatkan, saksi saksi JAJANG KAMALUDIN atau pemilik Resto Ayam Goreng Karawaci menderita kerugian sekitar Rp. 11.948.500, 00 (sebelas juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya