Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
642/Pid.B/2025/PN Cbi 1.MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
2.FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
JUJUN SARYADI BIN BUYUNG MUHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 642/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4384 / M.2.18/EOH.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
2FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUJUN SARYADI BIN BUYUNG MUHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa JUJUN SARYADI Bin BUYUNG MUHIR (Alm) Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Taman Raya Citayam Sektor 3 Blok A4, No.03, RT 009/RW 012, Desa Rawapanjang, Kec. Bojonggede, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal dari hari Senin tanggal 22 Juli 2024 yang dimana saat itu Terdakwa JUJUN SARYADI Bin BUYUNG MUHIR (Alm) diberi kepercayaan oleh Saksi IWAN APRIYANTO selaku pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Serunting Makmur sebagai mantri bagian lapangan untuk menagih dan meminjamkan uang kepada nasabah, Terdakwa mengajukan pinjaman dengan cara mengisi data para Nasabah serta formulir ajuan pinjaman secara fiktif. Kemudian Terdakwa menyerahkan dokumen administrasi tersebut kepada Saksi IWAN APRIYANTO. Setelah Saksi IWAN APRIYANTO menerima data administrasi para nasabah tersebut, maka Saksi IWAN APRIYANTO mengaproved/menyetujui untuk memberikan pinjaman sesuai dengan ajuan para nasabah tersebut. Kemudian Saksi IWAN APRIYANTO menyerahkan dana para nasabah yang sudah cair kepada Terdakwa, akan tetapi dana pinjaman yang sudah cair tersebut tidak pernah sampai kepada tangan para nasabah. Pada saat itu Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan cicilan Rp 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) perminggu, namun cicilan tersebut tidak pernah disetorkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa terdapat kurang lebih 74 nama nasabah yang Terdakwa gunakan untuk mengajukan pinjaman fiktif sesuai dengan Catatan Buku Tagihan Nasabah.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa telah beberapa kali melakukan kembali hal serupa, akan tetapi Terdakwa lupa untuk hari dan tanggalnya dikarenakan terlalu sering melakukan hal tersebut. Sampai pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 adalah terakhir kali Terdakwa melakukan perbuatan pinjaman fiktif yang diajukan oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa berhasil diamankan di Stadion Pakansasi oleh Saksi IWAN APRIYANTO dan diserahkan ke Polsek Bojonggede untuk dimintai keterangan lebih lanjut terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Serunting Makmur pada bagian Kepala Mantri sesuai dengan Surat Keterangan Karyawan yang di tandatangani oleh IWAN APRIYANTO selaku Kepala Unit Koperasi Simpan Pinjam Serunting Makmur terhitung sejak tanggal 27 Mei 2024 dengan Nomor Induk Kepegawaian 518.017.03.2023 KOPERASI SIMPAN PINJAM SERUNTING MAKMUR.
  • Bahwa Terdakwa selaku Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Serunting Makmur pada bagian Kepala Mantri menerima gaji sekitar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian Saksi IWAN APRIYANTO sebesar Rp. 63.760.000 (enam puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

 

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam sebagaimana Pasal 374 KUHP---------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa JUJUN SARYADI Bin BUYUNG MUHIR (Alm) Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Taman Raya Citayam Sektor 3 Blok A4, No.03, RT 009/RW 012, Desa Rawapanjang, Kec. Bojonggede, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari hari Senin tanggal 22 Juli 2024 yang dimana saat itu Terdakwa JUJUN SARYADI Bin BUYUNG MUHIR (Alm) diberi kepercayaan oleh Saksi IWAN APRIYANTO selaku pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Serunting Makmur sebagai mantri bagian lapangan untuk menagih dan meminjamkan uang kepada nasabah, Terdakwa mengajukan pinjaman dengan cara mengisi data para Nasabah serta formulir ajuan pinjaman secara fiktif. Kemudian Terdakwa menyerahkan dokumen administrasi tersebut kepada Saksi IWAN APRIYANTO. Setelah Saksi IWAN APRIYANTO menerima data administrasi para nasabah tersebut, maka Saksi IWAN APRIYANTO mengaproved/menyetujui untuk memberikan pinjaman sesuai dengan ajuan para nasabah tersebut. Kemudian Saksi IWAN APRIYANTO menyerahkan dana para nasabah yang sudah cair kepada Terdakwa, akan tetapi dana pinjaman yang sudah cair tersebut tidak pernah sampai kepada tangan para nasabah. Pada saat itu Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan cicilan Rp 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) perminggu, namun cicilan tersebut tidak pernah disetorkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa terdapat kurang lebih 74 nama nasabah yang Terdakwa gunakan untuk mengajukan pinjaman fiktif sesuai dengan Catatan Buku Tagihan Nasabah.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa telah beberapa kali melakukan kembali hal serupa, akan tetapi Terdakwa lupa untuk hari dan tanggalnya dikarenakan terlalu sering melakukan hal tersebut. Sampai pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 adalah terakhir kali Terdakwa melakukan perbuatan pinjaman fiktif yang diajukan oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa berhasil diamankan di Stadion Pakansasi oleh Saksi IWAN APRIYANTO dan diserahkan ke Polsek Bojonggede untuk dimintai keterangan lebih lanjut terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian Saksi IWAN APRIYANTO sebesar Rp. 63.760.000 (enam puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

 

-----Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam sebagaimana Pasal 372 KUHP------------

Pihak Dipublikasikan Ya