Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
438/Pdt.P/2024/PN Cbi RIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 438/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIKA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fadhil Nugraha Sofyan, S.H.RIKA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON dengan seluruhnya;
  2. Menetapkan sah secara hukum PEMOHON adalah orang tua kandung yang menjalankan kekuasaan orang tua sekaligus Wali dari Anak Kandung PEMOHON dengan Almarhum A MD SAPUTRA yang belum dikategorikan sebagai orang dewasa yang bernama, AL RAJA PRABU ALAM SAPUTRA, umur 15 tahun, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Pelajar, Lahir di Bogor tanggal 16 Mei 2009, bertempat tinggal di Kp. Cipeuteuy, RT/RW 002/006, Kelurahan Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sebagaimana Nomor Induk Kependudukan : 3201041605090002;
  3. Memberikan Izin kepada PEMOHON untuk melakukan perbuatan/tindakan hukum sebagai orang tua kandung yang menjalankan kekuasaan orangtua sekaligus wali untuk mewakili kepentingan anak kandungnya yang belum dewasa yang bernama: AL RAJA PRABU ALAM SAPUTRA, umur 15 tahun, untuk menjual harta yang ditinggalkan oleh Almarhum A MD SAPUTRA yang juga telah menjadi hak dan bagian dari Anaknya yang belum dewasa selaku Ahli Waris sah dari Almarhum A MD SAPUTRA, yakni sebagai berikut:
  • Sebidang Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) no 1458/Cikeas, yang terletak di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan Luas tanah 289 m2 (dua ratus delapan puluh sembilan meter persegi), atas nama Rika (PEMOHON);

 

4. Menetapkan biaya perkara kepada PEMOHON sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak