Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2024/PN Cbi Sri Sugiarti Dedi Suherman (Mantan Ketua RW), Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Sugiarti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi HudiyantoSri Sugiarti
Tergugat
NoNama
1Dedi Suherman (Mantan Ketua RW),
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 335.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecthmatige daad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang kepada Penggugat  sebesar Rp 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah)  secara tunai dan seketika;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga/denda sebesar Rp 56.950.000,- (lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak