Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa M.GHAZI AL-GHIFARI BIN ANWAR ISRARUDDIN Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 jam 14.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kp.Kabasiran Rt. 004 Rw. 001 Ds.Kabasiran Kec.Parung panjang Kab.Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa M.GHAZI AL-GHIFARI BIN ANWAR ISRARUDDIN berjualan obat keras jenis tramadol dan hexymer adalah perintah Sdr.IKHSAN (DPO) yaitu orang suruhannya Sdr.FAHMI (DPO), yang awalnya pada bulan Agustus 2024 terdakwa menemui teman terdakwa Sdr.IKHSAN (DPO), kemudian terdakwa bercerita kepada Sdr.IKHSAN (DPO) bahwa terdakwa tidak memiliki pekerjaan, kemudian Sdr.IKHSAN (DPO) menawarkan terdakwa untuk berjualan obat tramadol dan hexymer milik Sdr.FAHMI (DPO), dikarena kondisi terdakwa yang tidak memiliki uang dan tidak memiliki pekerjaan apapun, akhirnya terdakwa mau berjualan obat tramadol dan hexymer milik Sdr.FAHMI (DPO), kemudian setelah 2 hari Sdr.IKHSAN (DPO) mengabari terdakwa bahwa nanti akan ada kurir grab yang akan mengirim obat tramadol dan hexymer, kemudian terdakwa disuruh untuk menerima obat tersebut untuk kemudian terdakwa jual dengan system gendong atau system COD atau bertemu langsung dengan pembeli, kemudian terdakwa diberi tahu harga jualnya untuk obat tramadol dijual dengan harga Rp.5.000 per butir dan obat hexymer dijual dengan harga Rp.10.000 per 1 bungkus isi 4 butir dan nanti untuk uang hasil penjualannya terdakwa disuruh menyetorkan langsung kepada Sdr.IKHSAN (DPO) dengan upah yang akan terdakwa terima sejumlah Rp.80.000 per harinya, kemudian setelah terdakwa menerima obat tramadol dan hexymer lalu terdakwa mencari tempat yang aman untuk terdakwa mulai berjualan dan akhirnya terdakwa menemukan sebuah gubug di Kp.Kabasiran Rt.004 Rw.001 Ds.Kabasiran Kec.Parung panjang Kab.Bogor.
- Bahwa untuk obat jenis tramadol terdakwa jual dengan harga Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) per 1 butir, sedangkan untuk obat jenis hexymer terdakwa jual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 bungkus isi 4 butir.
- Bahwa terdakwa menjual obat jenis tramadol dan obat jenis hexymer dengan system COD disebuah gubug di Kp.Kabasiran Rt.004 Rw.001 Ds.Kabasiran Kec.Parung panjang Kab.Bogor sudah selama 2 minggu.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, saksi Adi Sundara, saksi Benny Chandra Firdausy, saksi M.Rivan Maulana, mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa diwilayah Kec.Parungpanjang Kab.Bogor ada seseorang yang diduga menjual sediaan farmasi jenis obat keras tanpa ijin, kemudian sekira pukul 14.00 wib saksi Adi Sundara, saksi Benny Chandra Firdausy, saksi M.Rivan Maulana, berhasil mengamankan terdakwa disebuah gubug di Kp.Kabasiran Rt. 004 Rw. 001 Ds.Kabasiran Kec.Parung panjang Kab.Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat sekitar ditemukan barang bukti 37 butir obat jenis tramadol, 110 butir obat jenis hexymer, uang sejumlah Rp.273.000, dan 1 pack plastik klip bening yang ditemukan didalam tas slempang warna hitam yang disimpan disamping gubug, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 5511/NOF/2024 Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5085 gram diberi nomor barang bukti 2790/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Tryhexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,3470 gram.
- 1 (satu) strip berwarna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0.9 cm dan tebal 0.3 dengan berat netto seluruhnya 2,3700 gram diberi nomor barang bukti 2791/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1330 gram.
disimpulkan bahwa barang bukti 2790/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tryhexyphenidyl.
disimpulkan bahwa barang bukti 2791/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa M.GHAZI AL-GHIFARI BIN ANWAR ISRARUDDIN Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 jam 14.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kp.Kabasiran Rt. 004 Rw. 001 Ds.Kabasiran Kec.Parung panjang Kab.Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa M.GHAZI AL-GHIFARI BIN ANWAR ISRARUDDIN berjualan obat keras jenis tramadol dan hexymer adalah perintah Sdr.IKHSAN (DPO) yaitu orang suruhannya Sdr.FAHMI (DPO), yang awalnya pada bulan Agustus 2024 terdakwa menemui teman terdakwa Sdr.IKHSAN (DPO), kemudian terdakwa bercerita kepada Sdr.IKHSAN (DPO) bahwa terdakwa tidak memiliki pekerjaan, kemudian Sdr.IKHSAN (DPO) menawarkan terdakwa untuk berjualan obat tramadol dan hexymer milik Sdr.FAHMI (DPO), dikarena kondisi terdakwa yang tidak memiliki uang dan tidak memiliki pekerjaan apapun, akhirnya terdakwa mau berjualan obat tramadol dan hexymer milik Sdr.FAHMI (DPO), kemudian setelah 2 hari Sdr.IKHSAN (DPO) mengabari terdakwa bahwa nanti akan ada kurir grab yang akan mengirim obat tramadol dan hexymer, kemudian terdakwa disuruh untuk menerima obat tersebut untuk kemudian terdakwa jual dengan system gendong atau system COD atau bertemu langsung dengan pembeli, kemudian terdakwa diberi tahu harga jualnya untuk obat tramadol dijual dengan harga Rp.5.000 per butir dan obat hexymer dijual dengan harga Rp.10.000 per 1 bungkus isi 4 butir dan nanti untuk uang hasil penjualannya terdakwa disuruh menyetorkan langsung kepada Sdr.IKHSAN (DPO) dengan upah yang akan terdakwa terima sejumlah Rp.80.000 per harinya, kemudian setelah terdakwa menerima obat tramadol dan hexymer lalu terdakwa mencari tempat yang aman untuk terdakwa mulai berjualan dan akhirnya terdakwa menemukan sebuah gubug di Kp.Kabasiran Rt.004 Rw.001 Ds.Kabasiran Kec.Parung panjang Kab.Bogor.
- Bahwa untuk obat jenis tramadol terdakwa jual dengan harga Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) per 1 butir, sedangkan untuk obat jenis hexymer terdakwa jual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 bungkus isi 4 butir.
- Bahwa terdakwa menjual obat jenis tramadol dan obat jenis hexymer dengan system COD disebuah gubug di Kp.Kabasiran Rt.004 Rw.001 Ds.Kabasiran Kec.Parung panjang Kab.Bogor sudah selama 2 minggu.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, saksi Adi Sundara, saksi Benny Chandra Firdausy, saksi M.Rivan Maulana, mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa diwilayah Kec.Parungpanjang Kab.Bogor ada seseorang yang diduga menjual sediaan farmasi jenis obat keras tanpa ijin, kemudian sekira pukul 14.00 wib saksi Adi Sundara, saksi Benny Chandra Firdausy, saksi M.Rivan Maulana, berhasil mengamankan terdakwa disebuah gubug di Kp.Kabasiran Rt. 004 Rw. 001 Ds.Kabasiran Kec.Parung panjang Kab.Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat sekitar ditemukan barang bukti 37 butir obat jenis tramadol, 110 butir obat jenis hexymer, uang sejumlah Rp.273.000, dan 1 pack plastik klip bening yang ditemukan didalam tas slempang warna hitam yang disimpan disamping gubug, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 5511/NOF/2024 Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5085 gram diberi nomor barang bukti 2790/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Tryhexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,3470 gram.
- 1 (satu) strip berwarna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0.9 cm dan tebal 0.3 dengan berat netto seluruhnya 2,3700 gram diberi nomor barang bukti 2791/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1330 gram.
disimpulkan bahwa barang bukti 2790/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tryhexyphenidyl.
disimpulkan bahwa barang bukti 2791/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------- |