Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
300/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.SRI SULASTRI PAMASA, SH 2.Jesfry Agustinus, S.H. |
YADI ALIAS YADUT BIN SAIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 300/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1763/M.2.18/EOH.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan
-------------- Bahwa terdakwa Yadi Alias Yadut Bin Saim bersama-sama dengan sdr. Ujang (DPO) pada pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2024, sekira pukul 03.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di rumah saksi Galang Rambu Anarki yang beralamat di Kp. Gunung Putri Utara RT. 001 RW. 009 Kel. / Ds. Gunung Putri, Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |