Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Cbi Yayah Nurhayati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk perbaiki Tanggal dan tahun lahir anak pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-12082021-0253 yang semula tertulis DUA PULUH SATU JULI DUA RIBU SEMBILAN menjadi TIGA PULUH JULI DUA RIBU LIMA
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk memberikan catatan pinggir pada register akte kelahiran anak pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak