Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
469/Pdt.G/2025/PN Cbi PT. ECOM CONSULTING KHAIRUN NISA POHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 469/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ECOM CONSULTING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Rismawan. S.H.PT. ECOM CONSULTING
Tergugat
NoNama
1KHAIRUN NISA POHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. STYLEDOUBLER SOLUSI INDONESIA
2PT. YOYO TECHNOLOGY INDONESIA
3PT. KIANOS MULTI SOLUSINDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Penggugat;
 
3. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
 
4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebagai berikut :
 
a. Kerugian akibat timbulnya invoice yang diterbitkan Turut Tergugat I sebesar Rp. 194.139.000,- (seratus sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
 
b. Kerugian akibat timbulnya invoice yang diterbitkan Turut Tergugat II sebesar Rp. 2.165.671.592,- (dua miliar seratus enam puluh lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh dua rupiah);
 
c. Kerugian akibat timbulnya invoice yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III dengan total nilai sebesar Rp. 6.794.050.162 (Enam miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima puluh ribu seratus enam puluh dua rupiah);
 
d. Kerugian berupa dana perusahaan yang dialihkan ke nomor e-wallet pribadi Tergugat dan keluarganya sebesar Rp. 80.386.000,- (delapan puluh juta rupiah);
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil yang timbul sebagai akibat dari tindakan Tergugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
 
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak