INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 552/Pdt.G/2025/PN Cbi | Sarmaljit | Wang Weixi alias Ko Aseng atau Ibu Lilis Suryani | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 552/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 26 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | a. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
c. Menghukum Tergugat untuk memilih salah satu kewajiban, yaitu:
i. Melunasi seluruh sisa pembayaran harga tanah kepada Penggugat sesuai Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 10 September 2024 secara sekaligus dan tunai; atau
ii. Mengeluarkan dan memindahkan seluruh alat berat/mesin (magic plan) beserta perlengkapan lainnya yang telah dimasukkan dan berada di atas objek tanah/bangunan/gudang milik Penggugat tanpa syarat apa pun;
d. Menyatakan Tergugat tidak memiliki hak hukum apa pun untuk menguasai atau menggunakan objek tanah sengketa sebelum seluruh kewajiban pembayaran dilunasi;
e. Menghukum Tergugat untuk segera menghentikan seluruh aktivitas dan mengosongkan objek tanah sengketa;
f. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) per tahun, terhitung sejak Januari 2025 sampai objek tanah dikosongkan dan diserahkan kembali kepada Penggugat;
g. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat benar-benar mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada Penggugat;
h. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
i. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
