Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa terdakwa ALI GANI Bin JAID (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang berada di Kp. Pamegarsari Rt.003/003 Desa. Pamegarsari Kec. Parung Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.30 wib Sdr. RIZAL (DPO) datang ke rumah kontrakan terdakwa yang berada di Kp. Pamegarsari Rt.003/003 Desa. Pamegarsari Kec. Parung Kab. Bogor, Sdr. RIZAL (DPO) menitipkan narkotika jenis sabu untuk yang ke 5 (lima) kali kepada terdakwa sebanyak 7 (tujuh) bungkus besar plastik bening, 1 (satu) bungkus sedang plastik bening dan 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening di dalam sebuah dus bekas kemasan headset, serta 41 (empat puluh satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu masing-masing dibungkus kertas buku dibalut lakban warna hitam didalam sebuah kotak kaleng bekas kemasan rokok Djisamsoe berikut 1 (satu) pak plastik bening berbagai macam ukuran dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang selanjutnya dimasukan ke dalam sebuah dus kemasan gelas bertuliskan MR DIY yang kemudian terdakwa simpan dibawah wastafel cucian piring.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 wib, terdakwa ditelpon oleh Sdr. RIZAL (DPO) melalui whatsapp dan terdakwa diminta untuk menempel narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak kaleng bekas kemasan rokok Djisamsoe sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening masing-masing dibungkus kertas buku dibalut lakban warna hitam di 8 (delapan) titik lokasi yang berbeda di sekitar Jl. Raya Kemang-Bojong Gede Kab. Bogor.
- Bahwa terdakwa telah bekerja kepada Sdr. RIZAL (DPO) sejak awal bulan Februari 2025 dan terdakwa sudah 5 (lima) kali dititipkan narkotika jenis sabu dengan rentang waktu sebagai berikut :
-
-
- Sekitar awal bulan Februari 2025, terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu secara langsung di Jl. Raya Parung Kec. Parung Kab. Bogor sebanyak 10 (sepuluh) bungkus berlakban warna hitam, kemudian esok hari diambil kembali oleh Sdr. RIZAL (DPO) di lokasi yang sama.
- Sekitar minggu kedua bulan Februari 2025, terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu di Jl. Raya Parung Kec. Parung Kab. Bogor sebanyak 5 (lima) bungkus berlakban warna hitam, kemudian 2 (dua) jam setelah dititipkan diambil kembali oleh Sdr. RIZAL (DPO) di lokasi yang sama.
- Sekitar akhir bulan Februari 2025, terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu di kontrakan terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus berlakban warna hitam, kemudian 5 (dua) jam setelah dititipkan diambil kembali oleh Sdr. RIZAL (DPO) di lokasi yang sama.
- Sekitar awal bulan Maret 2025, terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu di kontrakan terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus berlakban warna hitam, kemudian 2 (dua) hari setelah dititipkan diantar oleh terdakwa ke Sdr. RIZAL (DPO) di pinggir Jl. Raya Parung Kec. Parung Kab. Bogor.
- Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.30 wib.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. RIZAL (DPO) untuk pertama kali sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk kedua kali sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk ketiga dan keempat kali terdakwa belum menerima upah dan untuk ke lima kali sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa berperan sebagai kurir untuk menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. RIZAL (DPO), menyimpan atau menempel sesuai arahan dari Sdr. RIZAL (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1762 / NNF / 2025 pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si sebagai Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil lab sebagai berikut:
- Barang Bukti yang Diterima :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat:
-
-
-
- 1 (satu) buah dus kemasan bekas headset berisikan :
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 29,2027 gram (1036/2025/OF).
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,6837 gram (1037/2025/OF)
- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto selurhnya 0,4717 gram (1038/2025/OF)
- 1 (satu) buah kotak kaleng bekas kemasan rokok “Djisamsoe” berisi :
-
-
-
- 27 (dua puluh tujuh) lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) buat kertas warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,8406 gram (1039/2025/OF)
- 6 (enam) lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) buah kertas warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,6802 gram (1040/2025/OF)
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 8 (delapan) lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) kertas warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8546 gram (1041/2025/OF)
Barang bukti disita dari ALI GANI Bin JAID (Alm).
- Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
-
-
-
-
-
-
- 1036/2025/OF s/d 1041/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
-
-
-
-
-
-
- 1036/2025/OF dengan berat netto 29,1912 gram.
- 1037/2025/OF dengan berat netto 2,6701 gram.
- 1038/2025/OF dengan berat netto 0,4593 gram.
- 1039/2025/OF dengan berat netto 5,8315 gram.
- 1040/2025/OF dengan berat netto 3,6705 gram.
- 1041/2025/OF dengan berat netto 1,8417 gram.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa ALI GANI Bin JAID (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang berada di sebuah rumah kontrakan di Kp. Pamegarsari Rt.003/003 Desa. Pamegarsari Kec. Parung Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 13.00 wib pada saat saksi YUDHA BIRAN bersama saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi FAHMI SOBIR sedang melaksanakan tugas piket dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Kec. Parung Kab. Bogor sering kali terjadi adanya peredaran narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 17.30 wib para saksi berhasil mengamankan terdakwa di sebuah rumah kontrakan di Kp. Pamegarsari Rt.003/003 Desa. Pamegarsari Kec. Parung Kab. Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus besar plastik bening, sebanyak 1 (satu) bungkus sedang plastik bening dan sebanyak 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening seluruhnya berada didalam sebuah dus bekas kemasan Headset, 33 (tiga pukuh tiga) bungkus plastik bening dibungkus kertas buku dibalut lakban warna hitam didalam sebuah kotak kaleng bekas kemasan rokok Djisamsoe, 1 (satu) pak plastik bening ukuran besar, sedang dan kecil, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver semua barang bukti tersebut ditemukan didalam sebuah dus bekas kemasan gelas bertuliskan MR DIY yang ditemukan dibawah wastafel cucian piring tepatnya didapur rumah kontrakan Sdr. ALI GANI Bin JAID (Alm) dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna hitam dengan No. IMEI : 869230054212892 dan No SIM CARD: 08385871708. Kemudian saat di introgasi terdakwa mengakui semua narkotika jenis sabu merupakan titipan dari Sdr. RIZAL (DPO) untuk dijual melalui perantara terdakwa sebagai kurir. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1762 / NNF / 2025 pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si sebagai Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil lab sebagai berikut:
- Barang Bukti yang Diterima :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat:
-
-
-
- 1 (satu) buah dus kemasan bekas headset berisikan :
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 29,2027 gram (1036/2025/OF).
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,6837 gram (1037/2025/OF)
- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto selurhnya 0,4717 gram (1038/2025/OF)
- 1 (satu) buah kotak kaleng bekas kemasan rokok “Djisamsoe” berisi :
-
-
-
- 27 (dua puluh tujuh) lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) buat kertas warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,8406 gram (1039/2025/OF)
- 6 (enam) lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) buah kertas warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,6802 gram (1040/2025/OF)
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 8 (delapan) lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) kertas warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8546 gram (1041/2025/OF)
Barang bukti disita dari ALI GANI Bin JAID (Alm).
- Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
-
-
-
-
-
-
- 1036/2025/OF s/d 1041/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
-
-
-
-
-
-
- 1036/2025/OF dengan berat netto 29,1912 gram.
- 1037/2025/OF dengan berat netto 2,6701 gram.
- 1038/2025/OF dengan berat netto 0,4593 gram.
- 1039/2025/OF dengan berat netto 5,8315 gram.
- 1040/2025/OF dengan berat netto 3,6705 gram.
- 1041/2025/OF dengan berat netto 1,8417 gram.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |