Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2026/PN Cbi NURUL INAYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURUL INAYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PETITUM:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa nama orang tua (Ayah) di akta kelahiran Pemohon yang semula ADI PURWANTO menjadi PURWANTO berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 3201050506780001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 10 Februari 2020, dan berdasarkan Kartu Keluarga dengan Nomor KK: 3201050407070216 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 07 November 2019, nama yang benar dan sesuai hukum dari Ayah Pemohon adalah PURWANTO;
3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Ayah pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dari nama ADI PURWANTO menjadi PURWANTO.
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon atau menerbitkan kutipan akta kelahiran yang baru.
5. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada instansi sekolah terkait atau Dinas Pendidikan setempat guna dilakukan pembetulan/penerbitan surat keterangan ralat ijazah untuk perbaikan nama orang tua
6. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak