Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Cbi Anggi Johansah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama dan Bulan Lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3201-LT-28042016-0205 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 29 April 2016 yang semula bernama Anggi Johansah lahir di Bogor pada tanggal 01 Mei 2005, untuk diperbaiki menjadi Anggi Juliansyah lahir di Bogor pada tanggal 01 Juli 2005, untuk di sesuaikan dengan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Mathlaul Anwar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, dengan Nomor MI.344/10.01/PP.01.1/005/2016, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Islam Al-Mubin, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor dengan Nomor DN-02/D-SMP/06/0140148, Madrasah Aliyah Al-Muhajirin, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor dengan Nomor 0008/MA.10.01/0577/PP.01/05/2022 dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474.1/3/I/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan  Nama dan Bulan Lahir Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak