Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.LUKASMANA, SH
2.AJI YODASKORO
1.WILDAN ZULKIFLI Bin ADE ZULKIFLI
2.SOFWAN FAJRI FADLIN Bin KARNA AGUS RISWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1693/M.2.18/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKASMANA, SH
2AJI YODASKORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILDAN ZULKIFLI Bin ADE ZULKIFLI[Penahanan]
2SOFWAN FAJRI FADLIN Bin KARNA AGUS RISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

      -------- Bahwa terdakwa 1. WILDAN ZULKIFLI Bin ADE ZULKIFLI dan terdakwa 2. SOFWAN FAJRI FADLIN Bin KARNA AGUS RISWANTO pada hari Kamis Tanggal 08 februari 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Cikampak Rt. 003/006 Desa Bojong Rangkas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---

 

-------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, pada saat saksi ADI SUNDARA bersama - sama dengan rekan kerja saksi BENNY CHANDRA F dan saksi M. RIVAN MAULANA melaksanakan tugas piket di Sat Res Narkoba Polres Bogor, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Desa Bojong Rangkas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor sering kali terjadi adanya peredaran sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol, serta memberitahukan ciri-cirinya. Kemudian, saksi ADI SUNDARA bersama - sama dengan rekan kerja saksi BENNY CHANDRA F dan saksi M. RIVAN MAULANA saksi ADI SUNDARA bersama - sama dengan rekan kerja saksi BENNY CHANDRA F dan saksi M. RIVAN MAULANA melakukan penyelidikan lalu hasil penyelidikan pada hari Kamis Tanggal 08 februari 2024 sekitar jam 00.30 Wib di Jalan Kp. Lebak Wangi Desa Pemagarsari Kec. Parung Kec.Parung Panjang Kab. Bogor berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa 1. WILDAN ZULKIFLI Bin ADE ZULKIFLI, pada saat dilakukan penggeledahan badan, dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Remdi 4X warna Emas dengan nomor imei : 865724034173814/22 yang digunakan terdakwa untuk mengedarkan obat jenis Tramadol. Kemudian terdakwa memberikan informasi kepada saksi ADI, bahwa sediaan farmasi jenis Tramadol milik terdakwa 1. Wildan dititipkan kepada terdakwa 2. SOFWAN FAJRI FADLIN, kemudian dilakukan pengembangan ke alamat tinggal terdakwa 2. SOFWAN FAJRI FADLIN, pada hari Kamis, tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Kp. Cikampak Rt. 003/006 Desa Bojong Rangkas Kec. Ciampea Kab. Bogor berhasil diamankan terdakwa 2. SOFWAN FAJRI FADLIN dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di atas galon dispenser berupa 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya terdapat 87 (delapan puluh tujuh) butir obat jenis tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam dompet yang terdakwa simpan di saku celana yang dipakai, adapun maksud dan tujuan para terdakwa menguasai sediaan farmasi tersebut yaitu untuk dijual/diedarkan kembali. setelah itu saksi ADI SUNDARA menanyakan kepada terdakwa 1. WILDAN mendapatkan darimana obat jenis tramadol sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) butir menurut pengakuan terdakwa 1. Wildan, menerima obat merek Tramadol dari sdr. AGAM (DPO), dimana terdakwa 1. Wildan menerima obat jenis tramadol tersebut dari sdr. AGAM (DPO) secara hutang, yang mana setelah obat tersebut habis terdakwa jual, baru terdakwa 1. Wildan bayarkan kepada sdr. AGAM (DPO), terdakwa 1. Wildan mulai menerima stok obat dari sdr. AGAM (DPO) sejak awal bulan November 2023 setelah terjual terdakwa 1. Wildan baru menyetorkan pembayarannya kepada sdr. AGAM (DPO) melalui akun DANA terdakwa.

Bahwa setiap harinya para terdakwa dapat menjual obat jenis tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga perbutirnya yaitu Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), adapun para terdakwa hanya menjual obat tersebut kepada teman-teman para terdakwa yang tinggal di daerah rumah yaitu di Kp. Cikampak Rt. 003/006 Desa Bojong Rangkas Kec. Ciampea Kab. Bogor. Terdakwa 1. Wildan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, dibantu oleh terdakwa 2. SOFWAN FAJRI FADLIN di dalam mengedarkan obat-obatan tersebut, dimana terdakwa 2. SOFWAN FAJRI FADLIN mengambil keuntungan dengan cara melebihi harga jual obat Tramadol tersebut, dan terdakwa 1. Wildan menitipkan semua sediaan farmasi jenis Tramadol milik terdakwa 1. Wildan kepada terdakwa 2. SOFWAN FAJRI FADLIN untuk di edarkan, adapun obat tramadol yang di titipkan yaitu sebanyak 115 (seratus lima belas) butir. Bahwa keuntungan terdakwa 1. Wildan berjualan sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol yaitu selisih harga obat jenis tramadol yang terjual, dimana terdakwa 1. Wildan mendapatkan harga beli dari sdr. AGAM (DPO) yaitu Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus) untuk perbutirnya, sedangkan terdakwa 1. Wildan menjual untuk perbutirnya seharga Rp. 4.000, (empat ribu rupiah) sedangkan terdakwa 2. SOFWAN FAJRI  menjual untuk perbutirnya seharga Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).

      Bahwa para terdakwa mengedarkan obat keras jenis Tramadol tidak memiliki izin dari instansi terkait.

      Bahwa para terdakwa berjualan obat jenis Tramadol, tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan, keamanan,  khasiat, kemanfaatan mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan oabt-obatan tersebut.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0842/NOF/2024, tanggal 28 Februari 2024 pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, berupa :

  • 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya berisi:
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.4470 gram nomor barang bukti 0390/2024/OF.

Dapat disimpulkan barang bukti dengan nomor 0390/2024/OF adalah benar tidak mengandung narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -

 

 

 

Atau

 

      Kedua

      -------- Bahwa terdakwa 1. WILDAN ZULKIFLI Bin ADE ZULKIFLI dan terdakwa 2. SOFWAN FAJRI FADLIN Bin KARNA AGUS RISWANTO pada hari Kamis Tanggal 08 februari 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Cikampak Rt. 003/006 Desa Bojong Rangkas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----

     

-------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, pada saat saksi ADI SUNDARA bersama - sama dengan rekan kerja saksi BENNY CHANDRA F dan saksi M. RIVAN MAULANA melaksanakan tugas piket di Sat Res Narkoba Polres Bogor, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Desa Bojong Rangkas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor sering kali terjadi adanya peredaran sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol, serta memberitahukan ciri-cirinya. Kemudian, saksi ADI SUNDARA bersama - sama dengan rekan kerja saksi BENNY CHANDRA F dan saksi M. RIVAN MAULANA saksi ADI SUNDARA bersama - sama dengan rekan kerja saksi BENNY CHANDRA F dan saksi M. RIVAN MAULANA melakukan penyelidikan lalu hasil penyelidikan pada hari Kamis Tanggal 08 februari 2024 sekitar jam 00.30 Wib di Jalan Kp. Lebak Wangi Desa Pemagarsari Kec. Parung Kec.Parung Panjang Kab. Bogor berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa 1. WILDAN ZULKIFLI Bin ADE ZULKIFLI, pada saat dilakukan penggeledahan badan, dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Remdi 4X warna Emas dengan nomor imei : 865724034173814/22 yang digunakan terdakwa untuk mengedarkan obat jenis Tramadol. Kemudian terdakwa memberikan informasi kepada saksi ADI, bahwa sediaan farmasi jenis Tramadol milik terdakwa 1. Wildan dititipkan kepada terdakwa 2. SOFWAN FAJRI FADLIN, kemudian dilakukan pengembangan ke alamat tinggal terdakwa 2. SOFWAN FAJRI FADLIN, pada hari Kamis, tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Kp. Cikampak Rt. 003/006 Desa Bojong Rangkas Kec. Ciampea Kab. Bogor berhasil diamankan terdakwa 2. SOFWAN FAJRI FADLIN dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di atas galon dispenser berupa 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya terdapat 87 (delapan puluh tujuh) butir obat jenis tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam dompet yang terdakwa simpan di saku celana yang dipakai, adapun maksud dan tujuan para terdakwa menguasai sediaan farmasi tersebut yaitu untuk dijual/diedarkan kembali. setelah itu saksi ADI SUNDARA menanyakan kepada terdakwa 1. WILDAN mendapatkan darimana obat jenis tramadol sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) butir menurut pengakuan terdakwa 1. Wildan, menerima obat merek Tramadol dari sdr. AGAM (DPO), dimana terdakwa 1. Wildan menerima obat jenis tramadol tersebut dari sdr. AGAM (DPO) secara hutang, yang mana setelah obat tersebut habis terdakwa jual, baru terdakwa 1. Wildan bayarkan kepada sdr. AGAM (DPO), terdakwa 1. Wildan mulai menerima stok obat dari sdr. AGAM (DPO) sejak awal bulan November 2023 setelah terjual terdakwa 1. Wildan baru menyetorkan pembayarannya kepada sdr. AGAM (DPO) melalui akun DANA terdakwa.

Bahwa setiap harinya para terdakwa dapat menjual obat jenis tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga perbutirnya yaitu Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), adapun para terdakwa hanya menjual obat tersebut kepada teman-teman para terdakwa yang tinggal di daerah rumah yaitu di Kp. Cikampak Rt. 003/006 Desa Bojong Rangkas Kec. Ciampea Kab. Bogor. Terdakwa 1. Wildan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, dibantu oleh terdakwa 2. SOFWAN FAJRI FADLIN di dalam mengedarkan obat-obatan tersebut, dimana terdakwa 2. SOFWAN FAJRI FADLIN mengambil keuntungan dengan cara melebihi harga jual obat Tramadol tersebut, dan terdakwa 1. Wildan menitipkan semua sediaan farmasi jenis Tramadol milik terdakwa 1. Wildan kepada terdakwa 2. SOFWAN FAJRI FADLIN untuk di edarkan, adapun obat tramadol yang di titipkan yaitu sebanyak 115 (seratus lima belas) butir. Bahwa keuntungan terdakwa 1. Wildan berjualan sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol yaitu selisih harga obat jenis tramadol yang terjual, dimana terdakwa 1. Wildan mendapatkan harga beli dari sdr. AGAM (DPO) yaitu Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus) untuk perbutirnya, sedangkan terdakwa 1. Wildan menjual untuk perbutirnya seharga Rp. 4.000, (empat ribu rupiah) sedangkan terdakwa 2. SOFWAN FAJRI  menjual untuk perbutirnya seharga Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).

      Bahwa para terdakwa mengedarkan obat keras jenis Tramadol tidak memiliki izin dari instansi terkait.

      Bahwa para terdakwa berjualan obat jenis Tramadol, tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan, keamanan,  khasiat, kemanfaatan mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan oabt-obatan tersebut.

 

      Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0842/NOF/2024, tanggal 28 Februari 2024 pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, berupa :

  • 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya berisi:
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.4470 gram nomor barang bukti 0390/2024/OF.

Dapat disimpulkan barang bukti dengan nomor 0390/2024/OF adalah benar tidak mengandung narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

            -------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya