Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2024/PN Cbi RISYATI ERISTA 1.DWI RETNO SEPTYORINI
2.BAYU RAYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISYATI ERISTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ziebrilian, SHRISYATI ERISTA
Tergugat
NoNama
1DWI RETNO SEPTYORINI
2BAYU RAYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 252.200.000,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN aquo untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT-I secara besama-sama dengan TERGUGAT-II melakukan perbuatan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT atas KESEPAKATAN PENDANAAN pengadaan ALKES di RUMAH SAKIT & KLINIK yang dijanjikan TERGUGAT-I ;
3. Menghukum TERGUGAT-I&II membayar “sisa” KEWAJIBANnya atas KESEPAKATAN PENDANAAN pengadaan ALKES di RUMAH SAKIT & KLINIK yang dijanjikan TERGUGAT-I, yakni ;sebesar Rp.252.200.000,- ;
4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT-II menyerahkan SERTIFIKAT HAK MILIK No.3452 / CILEUNGSI KIDUL kepada PENGGUGAT adalah SAH menurut HUKUM ;
5. Menyatakan SAH & BERHARGA atas SITA JAMINAN (Conversatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan perincian  sbb : 
- SHM (Sertifikat Hak Milik) No.3452 / CILEUNGSI KIDUL
- seluas ± 60m?2; 
- a/n Tn. ENGKOS KUSYANTO 
- Berlokasi di Desa Cileungsi Kidul 
/atau dikenal setempat 
Jalan / Persil D IV/29, Desa Cileungsi Kidul 
Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
6. Menghukum TERGUGAT-I&II untuk membayar UANG PAKSA (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) /hari kepada PENGGUGAT, apabila TERGUGAT lalai melaksakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak