Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2024/PN Cbi HENY ROHAENY PT. PURI AVIA RESORT & HOTEL / ATHALIA RESORT HOTEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENY ROHAENY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Yazid, SE, S.Pd.I, SH, MMHENI ROHAENI
Tergugat
NoNama
1PT. PURI AVIA RESORT & HOTEL / ATHALIA RESORT HOTEL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 461.853.824,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT sepenuhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT wan prestasi / ingkar janji kepada PENGGUGAT.
  3. Menghukum    TERGUGAT   untuk    melaksanakan    pembayaran    pada PENGGUGAT sebesar Rp. 461.853.824,- (Empat ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) secara tunai dan seketika dan atau secara sukarela menyerahkan assetnya kepada PENGGUGAT, 1 (satu) unit rumah / villa di lingkungan PT. Puri Avia Resort & Hotel / athalia Resort Hotel, Jl. Raya Puncak Km. 65 No. 178, Cipayung Bogor 16770.
  4. Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak