Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PN Cbi NATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NATA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3201-LT-21022025-0013 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 21 Februari 2025 yang semula tertulis atas nama NATA untuk ditambah menjadi atas nama NATA SAPUTRA untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah dengan Nomor 697/49/IV/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Bojong Gede Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat tertanggal 07 April 2005; Kutipan Akta Kelahiran  anak Pertama Pemohon yang bernama Sayla Apriliani Renata dengan Nomor 6917.CB/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor tertanggal 7 Juli 2008; Ijazah Sekolah Dasar Negeri Tonjong 02 Kecamatan Tajurhalang dengan Nomor DN-02 Dd/06 2404896 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal 04 Juni 2018; Kutipan Akta Kelahiran  anak Kedua Pemohon yang bernama Natalia Syifa Ramadhani dengan Nomor 3201-LU-05072018-0038 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 6 Juli 2018 dan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor 474.1/20/SKK/II/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Tonjong tertanggal 24 Februari 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan penambahan nama Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak