| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 273/Pdt.G/2026/PN Cbi | MARIO REZA | SRI ROSITA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 273/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 26 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 361.000.000,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kiranya agar Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 8 November 1996 sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat terkait Surat Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 8 November 1996;
4. Menyatakan Penggugat selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 7.220 M2 (tujuh ribu dua ratus dua puluh meter persegi), yang berlokasi di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 105, terdaftar atas nama Ny. R. Nengsijh, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 10101703.1396, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:
dan batas-batas sekarang adalah sebagai berikut:
5. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak untuk melakukan pengurusan balik nama kepemilikan atas sebidang tanah seluas 7.220 M2 (tujuh ribu dua ratus dua puluh meter persegi), yang berlokasi di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 105, terdaftar atas nama Ny. R. Nengsijh, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 10101703.1396, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:
dan batas-batas sekarang adalah sebagai berikut:
kepada Turut Tergugat dengan menggunakan Putusan Perkara a quo;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap Putusan Perkara a quo;
atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Yang Mulia memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
