Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
742/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.MULIA AGUNG PRADIPTA, SH
2.MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
1.AHMAD JAENAL Bin IMAM (Alm)
2.SAHRUL GUNAWAN Bin MUSLIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 742/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4631/M.2.18/Enz..2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULIA AGUNG PRADIPTA, SH
2MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD JAENAL Bin IMAM (Alm)[Penahanan]
2SAHRUL GUNAWAN Bin MUSLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---Bahwa Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) dan Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM, pada hari Jumat, tanggal 06 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kp. Tlajung RT. 001 RW. 006 di Desa Tlajung Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) menghubungi saksi BANYU AJI bin SUTISNA melalui chat whatsapp dan DM instagram yang isinya Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) menagih hutang sebesar Rp. 565.000,- (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada Saksi BANYU AJI bin SUTISNA. Dikarenakan saksi BANYU AJI bin SUTISNA belum memiliki uang untuk membayar hutang tersebut, saksi BANYU AJI bin SUTISNA menawarkan kepada Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) untuk mengganti dengan narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis sebanyak 6 (enam) gram. Karena Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) mau untuk hutangnya diganti dengan narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis tersebut kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) datang ke rumah saksi BANYU AJI Bin SUTISNA yang beralamat di Kp. Tlajung RT. 002 RW. 005, Desa Tlajung Udik, Kec. Gunung Putri, Kab.Bogor, sesampainya Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) di rumah saksi BANYU AJI bin SUTISNA selanjutnya saksi BANYU AJI bin SUTISNA menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis sebanyak 6 (enam) gram kepada Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) dan saat itu saksi BANYU AJI bin SUTISNA juga menitipkan 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) untuk ditempel.
  • Bahwa setelah Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) menerima 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis sebanyak 6 (enam) gram dari saksi BANYU AJI bin SUTISNA, kemudian Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) menyisihkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis sebanyak 6 (enam) gram menjadi 2 (dua) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis, selanjutnya Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) pergi dari rumah saksi BANYU AJI Bin SUTISNA dan kemudian Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) menempelkan 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Saksi BANYU AJI di daerah Gunung Putri, Kab. Bogor dan Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) menempelkan 1 (satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) di daerah Tlajung Udik, Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.
  • Bahwa setelah menempelkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) dan Saksi BANYU AJI, selanjutnya Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) menuju ke warung bubur miliknya dan sesampainya di warung bubur tersebut Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) meminta kepada Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM untuk menempelkan 1 (satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm). Selanjutnya Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM pergi menempelkan 1 (satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm), setelah Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM menempelkan 1 (satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) selanjutnya Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM mengirimkan peta lokasi 1 (satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) yang telah ditempelkan oleh Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM kepada Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) dan selanjutnya Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM kembali ke warung bubur milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm).
  • Bahwa Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM menerima uang sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dari Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) sebagai upah menempelkan 1 (satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm).
  • Bahwa setelah 2 (dua) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) ditempel kemudian 2 (dua) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) dijual melalui instagram @junior.farm12 dan saat itu juga 2 (dua) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) tersebut laku terjual dengan harga masing-masing  Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 06 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Kp. Tlajung RT. 001 RW. 006 di Desa Tlajung Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Saksi NOERMAN SUSANTO, Saksi ESAL FARIZAL, dan Saksi M. RIVAN MAUALANA yang merupakan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Bogor datang dan mengamankan Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) dan Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I AHMAD  JAENAL bin IMAM (alm) dan Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM, dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa I AHMAD  JAENAL bin IMAM (alm) ditemukan barang bukti di kantong celana sebelah kanan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis, dengan berat brutto 3,69 (tiga koma enam Sembilan) gram dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 12 warna biru, sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 warna silver, dengan nomor imei : 865944059359995/87;
  • Bahwa tujuan Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) memiliki 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis tersebut yaitu untuk dijual kembali bersama dengan Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM melalui instagram @junior.farm12;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor : PL64FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh PLT. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si.,M.Si.,, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa Bahan/Daun dengan Berat Netto Awal 3,0839 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan Berat Netto Akhir 2,3168 gram yang disita dari Terdakwa I AHMAD  JAENAL bin IMAM (alm) adalah Positif Narkotika mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I AHMAD  JAENAL bin IMAM (alm) dan Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis tembakau sintetis, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.--------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---Bahwa Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) dan Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM, pada hari Jumat, tanggal 06 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kp. Tlajung RT. 001 RW. 006 di Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) menghubungi saksi BANYU AJI bin SUTISNA melalui chat whatsapp dan DM instagram yang isinya Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) menagih hutang sebesar Rp. 565.000,- (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada Saksi BANYU AJI bin SUTISNA. Dikarenakan saksi BANYU AJI bin SUTISNA belum memiliki uang untuk membayar hutang tersebut, saksi BANYU AJI bin SUTISNA menawarkan kepada Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) untuk mengganti dengan narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis sebanyak 6 (enam) gram. Karena Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) mau untuk hutangnya diganti dengan narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis tersebut kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) datang ke rumah saksi BANYU AJI Bin SUTISNA yang beralamat di Kp. Tlajung RT. 002 RW. 005 Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab.Bogor, sesampainya Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) dirumah saksi BANYU AJI bin SUTISNA tersebut selanjutnya saksi BANYU AJI bin SUTISNA menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis sebanyak 6 (enam) gram kepada Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) dan saat itu saksi BANYU AJI bin SUTISNA juga menitipkan 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) untuk ditempel.
  • Bahwa setelah Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) menerima 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis sebanyak 6 (enam) gram dari saksi BANYU AJI bin SUTISNA, kemudian Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) menyisihkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis sebanyak 6 (enam) gram menjadi 2 (dua) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis, selanjutnya Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) pergi dari rumah saksi BANYU AJI Bin SUTISNA dan kemudian Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) menempelkan 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Saksi BANYU AJI di daerah Gunung Putri Kab. Bogor dan Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) menempelkan 1 (satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) di daerah Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.
  • Bahwa setelah menempelkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) dan Saksi BANYU AJI, selanjutnya Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) menuju ke warung bubur miliknya dan sesampainya di warung bubur tersebut Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) meminta kepada Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM untuk menempelkan 1 (satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm). Selanjutnya Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM pergi menempelkan 1 (satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm), setelah Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM menempelkan 1 (satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) selanjutnya Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM mengirimkan peta lokasi 1 (satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) yang telah ditempelkan oleh Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM kepada Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) dan selanjutnya Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM kembali ke warung bubur milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm).
  • Bahwa Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM menerima uang sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dari Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) sebagai upah menempelkan 1 (satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm).
  • Bahwa setelah 2 (dua) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) ditempel kemudian 2 (dua) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) dijual melalui instagram @junior.farm12 dan saat itu juga 2 (dua) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis milik Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) tersebut laku terjual dengan harga masing-masing  Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 06 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Kp. Tlajung RT. 001 RW. 006 di Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, Saksi NOERMAN SUSANTO, Saksi ESAL FARIZAL, dan Saksi M. RIVAN MAUALANA yang merupakan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Bogor datang dan mengamankan Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) dan Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I AHMAD  JAENAL bin IMAM (alm) dan Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM, dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa I AHMAD  JAENAL bin IMAM (alm) ditemukan barang bukti di kantong celana sebelah kanan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis, dengan berat brutto 3,69 (tiga koma enam Sembilan) gram dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 12 warna biru, sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 warna silver, dengan nomor imei : 865944059359995/87;
  • Bahwa tujuan Terdakwa I AHMAD JAENAL bin IMAM (alm) memiliki 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis tersebut yaitu untuk dijual kembali bersama dengan Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM melalui instagram @junior.farm12;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor : PL64FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh PLT. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si.,M.Si.,, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa Bahan/Daun dengan Berat Netto Awal 3,0839 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan Berat Netto Akhir 2,3168 gram yang disita dari Terdakwa I AHMAD  JAENAL bin IMAM (alm) adalah Positif Narkotika mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I AHMAD  JAENAL bin IMAM (alm) dan Terdakwa II SAHRUL GUNAWAN bin MUSLIM memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis tembakau sintetis, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.--------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya