| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli Rumah tertanggal 17 Mei 2005 antara Jaresman Silalahi dengan Penggugat, Norma Silalahi;
- Menyatakan Sah menurut hukum jual beli antara Jaresman Silalahi dengan Penggugat atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Griya Alam Sentosa Blok C6 No.4 Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1068 seluas kurang lebih 108 m2;
- Menyatakan Penggugat Norma Silalahi, adalah pembeli yang beriktikad baik atas Objek Sengketa;
- Menyatakan sah menurut hukum penguasaan Penggugat atas Objek Sengketa sejak dilakukannya jual beli tanggal 17 Mei 2005;
- Menyatakan bahwa transaksi jual/over kredit antara jaresman Silalahi berdasarkan Surat Perjanjian Jual/Over Kredit KPR BTN tertanggal 21 Agustus 1997 adalah sah menurut hukum sepanjang berkaitan dengan Objek sengketa;
- Menyatakan bahwa kredit KPR BTN atas Objek sengketa sengketa telah dilunasi pada tanggal 9 November 2004 berdasarkan dokumen dan Berita Acara Bukti Penerimaan Dokumen BTN tertanggal 18 April 2005;
- Menyatakan bahwa pembayaran/pelunasan kredit yang dilakukan Bona saragih selaku kuasa debitur Tenri Bau Kuneng mempunyai akibat hukum terhadap penyelesaian kewajiban kredit atas Objek sengketa;
- Menyatakan Terguagat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV selaku ahli waris Jaresman Silalahi mempunyai kewajiban hukum untuk menghormati dan tunduk pada perjanjian jual beli yang telah dilakukan oleh almarhum Jaresman Silalahi dengan Penggugat pada tanggal 17 Mei 2005;
- Menyatakan bahwa hak dan kepentingan Penggugat atas Objek sengketa berdasarkan Jual Beli tanggal 17 Mei 2005 adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini serta melaksanakan proses administrasi pertanahan terhadap Objek sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak atas Objek Sengketa dari pemegang hak yang tercatat kepada Penggugat, Norma Silalahi, sepanjang telah dipenuhi persyaratan administrasi pertanahan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk menggunakan putusan perkara ini sebagai salah satu dasar dalam pengurusan peralihan hak dan/atau balik nama Sertifikat HGB No. 1068 pada kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijadikan dasar bagi Penggugat untuk melakukan pengurusan Akta Jual Beli dan/atau proses peralihan hak di hadapan PPAT sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara pada hukum yang berlaku;
|