Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.B/2026/PN Cbi 1.FARIDA ARIYANI, SH
2.JESICA SIANTURI, S.H.
TEDI GUNAWAN BIN LILI SOPIAN, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 362/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3378/M.2.18.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FARIDA ARIYANI, SH
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDI GUNAWAN BIN LILI SOPIAN,[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa TEDI GUNAWAN Bin LILI SOPIAN pada Hari Sabtu Tanggal 13 Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2025 dan/atau masih dalam tahun 2025 sekira pukul 00.00 Wib di Kp. Benteng RT.002/003 Desa Benteng Kec. Ciampea Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal  pada hari sabtu sanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB dirumah Saksi Zidan yang beralamatkan di Kp. Benteng RT.002/003 Desa Benteng Kec. Ciampea Kab. Bogor Terdakwa masuk terlebih dahulu melalui pintu samping rumah yang kunci pintunya disimpan di atas pot kembang. Setelah masuk ke rumah Saksi ZIDAN, Terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik Saksi ZIDAN, lalu kunci tersebut diduplikasi ke tukang kunci di Jembatan Ciampea. Setelah selesai menduplikasi kunci, Terdakwa menyimpan kembali kunci aslinya.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Desember sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa masuk kembali ke rumah Saksi ZIDAN melalui pintu samping yang kuncinya disimpan di pot kembang. Terdakwa masuk untuk membawa sepeda motor tersebut, dan karena kondisi sepeda motor milik Saksi ZIDAN dalam keadaan mati, maka Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi DIDIN Alias APENG dengan cara mendatangi rumahnya dan meminta tolong untuk menderek sepeda motor dengan alasan sepeda motor tersebut akan dibawa ke bengkel ke daerah Dramaga, tepatnya di depan Perumahan Permata Hijau.
  • Bahwa barang hasil curian berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua (KR2) dengan identitas kendaraan sebagai berikut: Merk Honda Beat Street, Tipe H1B02N41L0, Jenis Sepeda Motor, Tahun Pembuatan 2020, Warna Silver, Nomor Rangka MH1JM8213LK120228, Nomor Mesin JM82E1120202, Nomor Polisi F-4598-FFK.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa 1 (satu) unit kendaraan roda dua (KR2) dengan identitas kendaraan sebagai berikut: Merk Honda Beat Street, Tipe H1B02N41L0, Jenis Sepeda Motor, Tahun Pembuatan 2020, Warna Silver, Nomor Rangka MH1JM8213LK120228, Nomor Mesin JM82E1120202, Nomor Polisi F-4598-FFK adalah untuk dijual kepada Sdr. MURKA (DPO) dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
  • Bahwa alasan Terdakwa melakukan pencurian karena sedang terdesak membutuhkan uang untuk bertemu dengan seorang perempuan
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi ZIDAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah)

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP 2023.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya